Harus Bayar Ratusan Juta Untuk Ambil Bantuan Alat SLB, Bea Cukai Tuai Kecaman Warganet

Bandung, Matainvestigasi.com – Penegakan aturan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai menuai kontroversi belakangan ini, setelah sejumlah warganet mengaku ditagih bea masuk sebesar puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk barang yang dikirim dari luar negeri, Jum’at (26/04).

Salah satu pengguna X—sebelumnya Twitter— dengan nama akun @Rizalz menceritakan pengalaman ketika Sekolah Luar Biasa-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta mendapat kiriman bantuan media pembelajaran tunanetra dari Korea Selatan.

Namun, ketika barang itu sampai di Indonesia pada Desember 2022, pihak sekolah diminta membayar bea masuk sebesar Rp361 juta.

Pihak sekolah telah mengajukan keberatan atas pembayaran itu dan mencoba melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Namun kendala koordinasi membuat barang tersebut tertahan sampai saat ini.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, buka suara soal adanya keluhan dari pemilik salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB), yang harus bayar ratusan juta untuk mengambil bantuan yang diperoleh dari salah satu perusahaan dari Korea.

Askolani mengaku pihaknya tengah mendalami permasalahan tersebut. Namun dia belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai hal ini.

“Kami sedang dalami karena kejadian di tahun 2022, dengan hubungi ybs (yang bersangkutan) untuk data detailnya dan dengan BC SH (Bea Cukai Soekarno Hatta). Nanti kami info setelah ada penjelasan,” kata Askolani dikutip dari kumparan, Jumat (26/4).

Sebelumnya, viral di media sosial X seorang dengan nama akun @ijalzaid atau Rizalz, mengaku berurusan dengan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta dan belum selesai. Padahal kejadiannya pada 2022 lalu.

Rizalz mengaku mempunyai Sekolah Luar Biasa (SLB) yang mendapatkan bantuan alat pembelajaran dari Korea, namun dicekal ketika masuk Tanah Air.

Bahkan untuk merumahkan alat bantu pembelajaran gratis dari Korea tersebut, SLB miliknya diwajibkan membayar ratusan juta, juga dengan biaya gudang yang dihitung per hari.

“SLB saya juga dapat bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Eh pas mau diambil di Bea Cukai Soetta suruh bayar ratusan juta. Mana denda gudang per hari,” tulis Rizalz dalam laman X nya yang telah mendapatkan 193 ribu penayangan, dikutip Jumat (26/4).

Rizal juga menyebut barang bantuan milik SLB yang bernama A Pembina Tingkat Nasional itu, kemudian dibiarkan di gudang milik Bea Cukai Soetta hingga kini.

“Dari tahun 2022 jadi ga bisa keambil. Ngendep di sana, buat apa gak manfaat juga,” jelasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *