Bandung, Matainvestigasi.com – Tiga kapal ikan ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia, Selasa (07/05).
Dua kapal ditangkap di Laut Natuna dan satu kapal di Selat Malaka. Dalam rilis resmi KKP, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menjelaskan, tiga kapal pencuri ikan itu ditangkap di waktu yang bersamaan. Kapal itu diduga berasal dari Vietnam dan Malaysia.
“Hari ini kami berhasil menangkap tiga kapal sekaligus, dua di Laut Natuna berbendera Vietnam dan satu di Selat Malaka berbendera Malaysia. Kami tidak kendor dan tanpa kompromi untuk tetap mengamankan setiap jengkal wilayah laut Indonesia,” kata Pung, dalam konferensi pers Operasi Penangkapan Kapal Ikan Asing di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Minggu (5/5/2024).
Operasi penangkapan KIA di Laut Natuna menggunakan Kapal Pengawas (KP) Orca 02. Pung bersama tim bertolak dari Pangkalan PSDKP Batam pada Jumat (3/5/2024) malam pukul 23.00 WIB. Pada Sabtu (4/5/2024), sekitar pukul 09.03 WIB, melakukan penangkapan kapal ikan Vietnam. Aparat PSDKP menghentikan, memeriksa dan menahan 2 unit kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara.
Kami merespon cepat atas aduan dari nelayan dan masyarakat. Laut Natuna ini seksi dan belum dimaksimalkan pengelolaan dengan potensi yang melimpah. Saat ini kita memiliki kebijakan, Laut Natuna ini harus diisi dengan kapal-kapal Indonesia. Untuk itu negara hadir, KKP hadir di Laut Natuna Utara untuk memberantas illegal fishing yang semakin hari semakin marak dan tidak ada habisnya,” ujarnya.
Laut Natuna, lanjut Pung, menjadi salah satu Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang paling banyak ditemui praktik illegal fishing, lantaran pemerintah negara tetangga mengklaim batas wilayah perairannya menggunakan landas kontinen, yang mana batas wilayah ditentukan sampai palung atau area di bawah permukaan laut.
Sedangkan Indonesia sendiri menggunakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai. Untuk itu, secara tegas pihaknya secara tegas memberantas illegal fishing di Indonesia.
“Kondisi ini harus kita jaga. Untuk menjaga Laut Natuna ini tidak bisa sendiri, butuh kolaborasi baik dengan aparat penegak hukum lain seperti TNI/Polri, Bakamla hingga Bea Cukai. Kita saling bahu membahu, saya yakin kekompakan aparat kita luar biasa, ini bagian dari strategi kami para aparat penegak hukum agar laut tidak kosong dengan aparat kita,” ucap Pung.
Sebagai informasi, dua kapal asing Vietnam tersebut memiliki nomor lambung BV 4417 TS (100 GT) dengan jumlah 15 ABK dan kapal BV 1182 TS (66 GT) dengan jumlah ABK sebanyak 5 orang yang merupakan WNA berkebangsaan Vietnam dengan muatan sebanyak 10 ton (ikan campur).
Sedangkan satu unit kapal pencuri lainnya berbendera Malaysia KM. SLFA 5178 (64.77 GT) dengan 3 ton muatan ikan campur. Saat ini kapal-kapal itu dibawa Stasiun PSDKP Belawan. Ketiga kapal asing tersebut tidak memiliki dokumen Perizinan berusaha Penangkapan Ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl.
“Perlu diketahui, bukan seberapa besar jumlah ikan yang sudah diangkut KIA tersebut, namun jumlah kerugian negara. Dan KIA tersebut menggunakan trawl yang mampu merusak ekologi di perairan Indonesia,” ujarnya.
Untuk diketahui, trawl merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang untuk dioperasikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2015 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (Red)