Perkara Kasus Suap Proyek Smart City Libatkan Pejabat Kota Bandung, KPK Akan Panggil Ema Sumarna dan Anggota DPRD

Bandung, Matainvestigasi.com – Kasus Korupsi Pejabat Kota Bandung terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil lima tersangka baru dalam pengembangan kasus suap, Selasa (07/05).

Kasus suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di Bandung dalam program Bandung Smart City, yang sebelumnya menjerat Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung terus menjadi sorotan.

Antara lain mereka adalah:
1. Ema Sumarna selaku Sekda Kota Bandung
2. Riantono (anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024)
3. Achmad Nugraha (anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024)
4. Ferry Cahyadi (anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024)
5. Yudi Cahyadi (anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024).

“Tersangkanya (lima orang) dari eksekutif maupun legislatif, saat ini masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/5/2024) dikutip dari tribunnews.

“Saya kira tidak lama lagi (pemanggilan tersangka). Karena ini pengembangan dari fakta-fakta sidang yang semuanya sudah dieksekusi para pemberi maupun penerima suap,” sambung jubir berlatar belakang jaksa ini.

Ali menegaskan, KPK selalu menahan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Saat ini, kata dia, komisi antikorupsi sedang merampungkan proses penyidikan.

“Nanti ketika sudah cukup kami panggil mereka. Sekali lagi saya kira teman-teman sudah tahu, tidak ada tersangka di KPK yang tidak ditahan,” kata Ali.

Tim penyidik KPK sebelumnya memeriksa Ema Sumarna pada Kamis, 14 Maret 2024.

Ali mengatakan, tim penyidik mencecar Ema Sumarna soal posisinya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung yang tugasnya membahas anggaran berbagai proyek di Pemkot Bandung, termasuk program Bandung Smart City.

“Yang bersangkutan (Ema Sumarna) hadir dan dikonfimasi antara lain terkait dengan posisi jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua TAPD Kota Bandung yang salah satunya membahas anggaran berbagai proyek di Pemkot Bandung,” kata Ali.

Sebelumnya, kuasa hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, mengakui kliennya sudah menyandang status tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap Yana Mulyana.

“Klien kami (Ema Sumarna) menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka. Tentu ada beberapa pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada klien kami,” kata Rizky kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/3/2024).

Dikatakan Rizki, Ema Sumarna juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

Menurutnya, SPDP tersebut diterima kliennya pada 5 Maret 2024. “SPDP diterima Ema, 5 Maret 2024,” ucap Rizky.

Rizky enggan membeberkan secara detil soal materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Ema Sumarna.

Dia hanya menyebut bahwa Ema Sumarna didalami soal dugaan suap program Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana.

“Enggak jauh-jauh seputar pemeriksaan yang lalu-lalu sebagai saksi di perkara Smart City,” tuturnya.

Lebih lanjut Rizky mengungkapkan Ema Sumarna sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekda Kota Bandung.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan supaya kliennya fokus menjalani proses hukum di lembaga antirasuah.

“Pak Ema per kemarin sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung. Supaya lebih fokus menghadapi proses hukum ini,” ucap Rizky.

Rizky menyebut surat pengunduran diri tersebut diajukan Ema ke Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Bandung untuk diteruskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

“Sudah diajukan. Tinggal menunggu jawaban dari instansi yang berwenang. Tentu ke Gubernur melalui Wali Kota,” kata Rizky.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Terkait kasus suap proyek pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.

Dalam perkaranya, Yana Mulyana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta.

Dia juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti Rp435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, 3.000 dolar Amerika Serikat, dan 15.630 bath.

Yana Mulyana itu juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.

Yana divonis bersama dua pejabat di Dishub Pemkot Bandung, yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan.

Rijal dipidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp586,5 juta, 85.670 bath, 187 dolar Singapura, 2.811 ringgit Malaysia, dan 950.000 won.

Sementara Dadang, dijatuhi pidana empat tahun dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp271,9 juta. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *