Jabatan Kades Diperpanjang, DS : Kepala Desa Harus Transparan

Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Sebanyak 270 kepala desa di Kabupapaten Bandung saat ini mendapat angin segar. Sebab masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun, Rabu (03/07).

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan berdasarkan regulasi yang baru saja disahkan secara normatif masa jabatan kepala desa hanya 3 periode dengan masa jabatan selama 6 tahun.

Akan tetapi setelah berlakuknya regulasi baru, masa jabatan bisa diperpanjang menjadi 8 tahun. Namun hanya bisa menjabat selama 2 periode saja.

‘’Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,’’ kata Dadang kepada wartawan ketika ditemui di sela-sela pengukuhan perpanjangan para kades di Kabupaten Bandung, Selasa, (02/07/2024).

Menurutnya, masa jabatan kades berbeda dengan bupati atau kepala daerah yang memiliki masa jabatan hanya 5 tahun. Bahkan karena berlangsung Pilkada maka jabatan Bupati di Kabupaten Bandung selama 3,5 tahun.

‘’Jadi buat para kepala desa ini harus bersyukur,’’ Cetus DS sapaan akrab Bupati Bandung.

Bupati Bandung menekankan, para kepala desa agar bekerja dengan profesional. Temasuk dalam pengelolaan dana desa harus transparan.

Para Kepala desa juga harus mampu menciptakan inovasi yang bertujuan untuk peningkatan pembangunan agar warga desa sejahtera.

Kang DS mengatakan, seorang kepala desa harus memiliki kepedulian terhadap warganya. Rajin turun ke lapangan dan memberikan pelayanan prima.

Meski begitu, dalam pengelolaan dana desa harus bisa dipertanggung jawabkan. Sebab, sebagus apapun programnya pengelolaan keuangan harus dilaporkan dengan benar.

‘’Jika tidak benar maka urusannya dengan APH dan akan diperiksa oleh BPK atau Inspektorat,” pungkas Kang DS.

Untuk diketahui berdasar laporan realisasi anggaran dan pendapatan belanja daerah Kabupaten Bandung tahun 2022.

Dana desa yang di transfer oleh pemerintah pusat sebesar Rp 344, 2 miliar. Jumlah ini mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 333,4 miliar.

Dalam laporan tersebut desa-desa di Kabupaten Bandung tercatat belum bisa memberikan kontribusi pendapatan untuk Pemda Kabupaten Bandung.

Sementara itu untuk transfer bantuan keuangan ke desa mencapai angka fantastis dengan realisasi Rp 638,6 miliar.

Menurut informasi dari ikhtisar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD alokasi anggaran dana desa pada 2022, diraih Desa Cinunuk dengan nilai Rp 1,7 miliar.

Meski begitu, dalam laporan tersebut rata-rata porsi belanja pegawai lebih besar jika dibandingkan dengan belanja barang dan jasa.

Sebagai contoh, Desa Cileunyi Kulon mendapat kucuran dana desa tahun anggaran 2022 lalu sebesar Rp 1,3 miliar.

Dana desa direalisasikan untuk belanja pegawai sebesar Rp 709,3 juta. Sedangkan untuk barang dan jasa Rp 562,2 juta saja. Bahkan untuk belanja modal hanya Rp 30 juta. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *