Bandung, Matainvestigasi.com – Proyek revitalisasi pasar Cihaurgeulis di Kota Bandung sampai saat ini belum tuntas. Padahal pembangunan telah dilaksanakan sejak 2017 silam, Jum’at (05/07).
Wacana revitalisasi Pasar Cihaurgeulis pertama kali usulkan oleh Ridwan Kamil ketika masih menjabat Wali Kota Bandung.
Waktu itu Ridwan Kamil menginginkan, Pasar Tradisional di Kota Bandung tidak lagi kumuh dengan konsep tematik modern.
Dia berambisi akan merevitalisasi 9 pasar tradisional. Akan tetapi, program tersebut tidak pernah terselesaikan.
Pasca Ridwan Kamil jadi Gubernur Jawa Barat, dia mengaku kesulitan untuk menunaikan janjinya. Sebab, kewenangan pasar di Kota Bandung dikelola oleh Perumda PD Pasar Juara.
Pemprov tidak bisa memberikan bantuan keuangan ke BUMD PD Pasar, karena terhanjal aturan,’’ kilah Ridwan Kamil kala itu.
Kemudian di era kepemimpinan Oded M. Danial dan Yana Mulyana program juga madek tidak jelas arahnya.
Pengembangan pasar tradisional hanya jalan ditempat. Padahal Kota Bandung sudah memiliki BUMD PD Pasar Bermartabat yang mengurus keberadaan pasar.
Adanya konflik internal di tubuh PD Pasar diduga menjadi sebab proses pembangunan pasar menjadi tidak berlanjut.
Berdasarkan data yang dihimpun, revitalisasi Pasar Cihaurgeulis dikerjakan perusahaan BUMN PT Wijaya Karya (WIKA) dengan nilai proyek sebesar Rp 29,5 miliar. Proses lelangnya dimulai 2017 silam.
Untuk pembangunan mendapat pendampingan khusus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dan pengawasan dari Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG).
Proses pembangunan Pasar Cihaurgeulis mulai tersendat ketika Plt Direktur PD Pasar Andri Salman terjerat kasus korupsi pada 2021 silam.
Andri Salman ketika menjabat Direktur Keuangan telah terbukti dipersidangan menggunakan Deposito Bilyet PD Pasar sebesar Rp 2,5 miliar.
Aset deposito itu dijadikan sebagai jaminan ke BPR Harta Insan Karimah (HIK) untuk program bisnis garam juara yang bekerja sama dengan PT Pasmedia Internusa.
Jajaran direksi PD Pasar pun mengalami pergantian beberapa kali. Namun, progres pembenahan pasar tradisonal tidak diselesaikan secara konkrit.
Dari runtutan kejadian tersebut, mangkraknya progres revitalisasi Pasar Cihaurgelis sebetulnya tidak ada kaitannya dengan kasus yang menimpa Andri Salman.
Proyek Revitalisasi ini, murni dibiayai oleh APBD Kota Bandung karena sudah direcanakan dari awal oleh Ridwan Kamil. Namun prosesnya sampai sekarang malah terbengkalai.
Sebagai Wali Kota Bandung, pada 2017 Ridwan Kamil ingin menunaikan janji politiknya yaitu merevitalisasi sembilan pasar di Kota Bandung. Namun ternyata hanya janji palsu.
Sembilan pasar tersebut diantaranya Pasar Cihaurgeulis, Pasar Palasari, Pasar Kiaracondong, Pasar Cijerah, Pasar Bunga Wastukancana, Pasar Jatayu, Pasar Gempol, Pasar Sederhana dan Pasar Cihapit.
Mangkraknya revitalissi Pasar Cihaugeulis ini sempat menjadi atensi Kejati Jabar dan sorotan para pegiat anti korupsi. Baik Ormas atau LSM.
Akan tetapi, sampai saat ini kelanjutan kasus yang menghabiskan anggaran puluhan miliar itu tidak pernah terdengar lagi ke publik. (Red)