Purwakarta, Matainvestigasi.com – Potret dunia pendidikan di Tanah Air kini kian terpuruk khususnya di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, pasalnya Dinas Pendidikan memberikan surat edaran nomor : 422/3381/Disdik tentang larangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) serta larangan menjual sampul buku raport kepada peserta didik di satuan pendidikan jenjang SD dan SMP, namun masih terjadi praktek, Selasa (03/09).
Menindaklanjuti aduan orang tua murid Ahmad Alfian menjelaskan, “Ada pemberitahuan lewat grup WhatsApp oleh salah satu guru, bahwa adanya sumbangan dana, dimulai dari kelas 1 s/d kelas 6 diminta sumbangan sebesar Rp 31.000,- untuk kegiatan HUT Pramuka, serta aduan dari para wali murid lainnya yang tidak mau disebutkan namanya.
Setiap orang tua murid diharuskan untuk membeli buku LKS per semester sebesar Rp 155.000,- Uang sampul Raport Rp 75,000,- dan Uang Samen Rp 57.000,- juga merasa dirugikan saat uang PIP untuk buku Tabungan dan ATM dipegang oleh guru (wali kelas) dan dikenakan biaya potongan Rp 50.000,- s/d Rp 100.000,- yang tidak jelas peruntukannya,” ucap orang tua murid.
Ketika ditanya Kepala Sekolah Lilis Yuriswati, S.Pd, bahwa kegiatan pungutan tersebut sudah dilakukan semenjak dulu, pungutan tersebut didasari adanya musyawarah ke wali murid dan baru kali ini ada yang mencoba mengorek ngorek,” ungkap Ahmad Alfian.
Lewat whatsapp Sekdisdik Sadiyah, M.Pd menanggapi hal tersebut dan mengatakan terimakasih atas aduan laporannya dan informasinya, pihak dinas nanti akan menindaklanjuti secara kedinasan terkait dengan kepala sekolah atau guru yang memang melaksanakan praktek itu disekolah SDN Cikadu,” ucapnya.
“Terkait pungutan itu tidak dibenarkan, dan apalagi jika ada temuan bahwa buku tabungan dan ATM PIP dipegang oleh guru serta dicairkan dan dipotong oleh guru itu sangat diharamkan karena yang seharusnya pegang adalah wali murid (orang tua murid) “, tegas Sekdisdik Sadiyah, M.Pd
Jika bapak-bapak ingin mendapatkan penjelasan, lanjutnya, bahwasanya Heri Wijaya M,Pd selaku (Bid Kesiswaan) dari dinas beserta team sudah mencoba meminta klarifikasi dari pihak Kepsek Cikadu, akan tetapi menurut laporan nya kepada kami bahwa pihak sekolah sejauh ini tidak mengakui pungutan, dikarenakan itu hanya sumbangan dan tidak mengikat “,tukas Sekdisdik Sadiyah, M.Pd.
Perihal sangkalan dari pihak Kepsek SDN Cikadu yang katanya hanya sebatas sumbangan dan tidak mengikat, ketika Sadiyah M.Pd., selaku Sekdis Disdik Purwakarta setelah mendengarkan penjelasan dari Ahmad Alfian sebagai wali murid perihal nominal pungutan yang dilakukan pihak SDN Cikadu adalah nominal yang ditetapkan.
“Jika ditetapkan nominalnya secara mengikat itu adalah pungutan, dan terkait apakah itu pungutan liar ada di ranah nya APH (Kepolisian) untuk menentukan, akan tetapi sesuai dengan surat edaran kebijakan yang dikeluarkan oleh Disdik Purwakarta bahwa hal tersebut dilarang keras “, pungkasnya. (Red)