Indramayu, Matainvestigasi.com – Surat permohonan dari Pemerintah Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, kepada PT. Tesco Indomaritim terkait pengelolaan lahan milik perusahaan tersebut, menjadi awal mula munculnya laporan ke Ombudsman, Sab’tu (28/09).
Surat permohonan pengajuan sewa lahan dari Pemdes Tegal Taman yang ditujukan kepada Pt. Tesco Indomaritim tersebut dikeluarkan pada tanggal 22 Oktober 2021, a/n Direktur Dr. Jamin Basuki.
Dalam surat tersebut, Kades Tegal Taman, Makrus Hadi Prayitno, menginginkan agar sewa lahan dikelola satu pintu melalui Pemerintah Desa. Namun, anehnya, saat diwawancarai terkait dampak pembangunan Pt. Tesco Indomaritim, tentang terisolirnya lahan milik warga tertutupnya saluran irigasi, Kades selalu mengatakan tidak tahu.
“Selama hampir tiga musim, Kades selalu menjawab tidak tahu dan terus tidak tahu,” ungkap sumber Ikhwanto/Roziki.
Terungkap, bahwa sewa lahan tersebut menggunakan materai dengan kisaran harga lima juta rupiah selama satu garapan seluas 400 Bata. Sewa lahan tersebut dikelola oleh Darga dan Jecky, anak buah Waryadi diduga anggota TNI AL aktif yang diberikan SK oleh Koperasi Balurjabar hingga diberikan kuasa oleh PT Tesco Indomaritim.
Darga dan Jecky adalah anak buah dari Waryadi diduga berpangkat Serda anggota TNI AL aktif yang mengelola tanah PT. Tesco Indomaritim untuk disewakan, bukan sebagai pengamanan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan transparansi pengelolaan lahan tersebut.Berawal dari beredarnya surat permohonan dari Pemdes Tegal Taman yang ditujukan kepada PT Tesco Indomaritim yang menjadi tolak ukur laporan ke Ombudsman menjadi langkah awal untuk mengusut tuntas dugaan ketidaktransparanan dan dampak negatif.
Pembangunan Pt. Tesco Indomaritim di Desa Tegal Taman harus menjadi peratian khusus, di karenakan dampak dari proyek tersebut memberikan kesengsaraan pada warga sekitar. (Red)