Polda Jabar Bongkar Pabrik Pupuk Palsu di Cipatat, Bandung Barat dengan Kapasitas Produksi 5 Ton

Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil membongkar komplotan pembuat pupuk palsu non subsidi jenis organik yang berlokasi di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (23/11).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, kepolisian telah menangkap MN dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

‘’Tersangka MN telah memproduksi pupuk bermerek Phonska sejak Juli 2023,’’ kata Jules kepada wartawan, Jumat, (22/11/2024)

Menurutnya, pembuatan pupuk yang dilakukan MN ini, dilakukan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan standar mutu yang berlaku. Sehingga, ketika dipasarkan akan sangat merugikan pengguna yang kebanyakan dari kalangan petani.

Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian berhasil menemukan tempat produksi tersebut yang berada di Cipatat, kabupaten Bandung Barat.

Tersangka, telah memproduksi sejak 2023 lalu. Di lokasi polisi juga menyita sebanyak 40 karung sebagai barang bukti.

Selain itu, polisi juga mengamankan 3 perkerja dan peralatan pembuatan dan bahan baku pembuatan seperti mesin jahit karung dan Dolomite.

‘’Kami juga mengamankan peralatan dan bahan baku lainnya seperti timbangan digital, dan pewarna makanan,’’ ungkap Jules.

Jules mengatakan, tersangka MN berhasil ditangkap di Tanggerang Banten, pada 1 November.

MN mengaku, pabrik yang dimilikinya tersebut telah memproduksi rata-rata 5 ton per hari dan menjual dengan harga per karung sebesar Rp 40 ribu untuk kemasan 50 Kilogram.

Pupuk telah diedarkan oleh tersangka di kalangan petani diberbagai wilayah seperti Cianjur dan sekitarnya. Namun kandungan dari pupuk palsu tersebut tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

‘’Ini dapat menimbulkan kerugian hingga gagal panen bagi petani, dan sangat meresahkan karena tidak memiliki izin edar,’’ ujarnya.

Setelah dilakukan pengecekan nome register izin edar dari kementerian pertanian pada karung kemasan terbukti tidak memiliki izin edar.

Tersangka MN terancam dijerat pasal 121 dan atau Pasal 122 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

‘’Tersangka MB akan diancaman dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan paling banyak denda Rp3 miliar,’’ tandas Jules.

Sebelumnya, Satgas Asta Cipta Polres Cimahi juga berhasil mengungkap penyalahgunaan penjualan pupuk subsidi dan satu pelaku penjualan BBM bersubsidi.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menjual secara eceran kepada petani dengan harga normal.

‘’Pupuk jenis urea dan NPK bersubsidi ini dijual dengan harga tinggi dengan cara diecer kepada kalangan petani,’’ jelas Tri di Mapolres Cimahi, pada Rabu (13/11/24).

Seharusnya, lanjut Tri, barang ini sudah memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET) dan aturan ini harus dipatuhi kepada para penyalur.

Pelaku diketahui membeli dengan harga yang telah disubsidi dan kemudian menjual kembali dengan harga tinggi dengan tujuan mencari keuntungan besar.

‘’Barang bukti yang diamankan, jenis NPK sebanyak 1,4 ton dan Urea sebesar 4 ton 784 kg, serta beberapa peralatan seperti timbangan dan kantong plastik,’’ ujarnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *