Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Gonjang ganjing hasil Pilkada masih menjadi pertanyaan besar untuk para paslon Cabub dan Cawabub No 1 Sharul – Gun gun dan No 2 Dadang Supriatna – Ali Syakieb. Pasalnya kedua paslon masing-masing mendeklarasi kemenangan satu sama lain, Senin (01/12).
Gerakan aksi massa rakyat peduli demokarasi menggelar aksi demo di alun-alun dan kantor bawaslu karena ketidak percayaan terhadap ketimpangan Pilkada. Tidak berkutiknya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, membuat masyarakat terutama pendukung Paslon 01 menjadi geram dan seakan mereka diduga telah berkongsi dengan Paslon lain.
Akibat dari tidak adanya netralitas penyelenggara Pilkada di Kabupaten Bandung, kini koalisi rakyat Kab Bandung menggugat melakukan aksi di depan kantor KPU dan BAWASLU selaku penyelengara pesta demokrasi di Kab Bandung senin 02/12/24.
Salah satu agenda unjuk rasa dari koalisi rakyat Menggugat adalah tidak ada netralitas KPU, baik semasa kampanye hingga debat terbuka. Selain itu juga tidak adanya ketegasan Bawaslu dalam memproses pelanggaran-pelanggaran yang diduga sudah dilakukan oleh Paslon 02, dan ironisnya Bawaslu terkesan tutup mata dan tutup telinga.
Menurut salah seorang perwakilan dari koalisi rakyat Kab Bandung menggugat, mengatakan,” Saya sangat menyayangkan kepada penyelenggara Pilkada Kab. Bandung yang terkesan tidak netral,” Jelasnya.
“Yang terlihat mencolok sekali oleh masyarakat luas yaitu dalam debat pertama dan kedua, yang seolah – olah tanya jawab untuk calon wakil Bupati dihilangkan, terus dalam debat kedua juga sama, dan dalam debat itu banyak insiden namun Bawaslu diam dan bungkam” Ungkapnya.
“Selain itu juga temuan – temuan berupa money politik, seakan dibiarkan, para kades terlibat dalam politik praktis dibiarkan, jadi peran dan fungsi Bawaslu hanya memakan gaji buta saja tanpa tindakan,” Kesal Koalisi Rakyat Menggugat.
Dari mulai KPU, BAWASLU, PPK dan KPPS serta Panwascam hanya bisa diam tak berdaya menikmati gaji buta tanpa kerja maksimal, tanpa mengikuti aturan dan undang undang serta peran fungsinya,” Jelasnya. (Red)