Bandung Barat, Matainvestigasi.com – Kelanjutan kasus bocornya cairan kimia berbahaya yang tercecer di sepanjang Jalan Raya Padalarang – Purwakarta sampai saat ini tidak jelas tindak lanjutnya, Senin (13/01).
Cairan kimia Coustic Soda Liquid NaOH-48 persen atau dikenal dengan Soda Api tersebut tercecer disepanjang jalan ketika diangkut menggunakan kendaraan mobil truk tangki.
Baca juga;
Akibatnya, sebanyak 500 kendaraan lebih yang turut melintas di jalan itu mengalami kerusakan dan melukai pengendara motor karena terkena percikan dari cairan zat kimia itu.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama Polres Cimahi sudah melakukan penanganan dan penyelidikan terkait kebocoran zat kimia yang mengancam keselamatan pengendara itu.
Bahkan DLH Kabupaten Bandung Barat, sudah memanggil PT Pindo Deli pemiliki dari cairan kimia yang dipesan oleh CV Yasin Multi Pratama dengan diangkut truk tangki dengan kapasitas 20.000 liter.
Pengawas Lingkungan Hidup (PLH) Ahli Muda di DLH Bandung Barat Adhi Setyowibowo mengaku akan memanggil kedua perusaan tersebut untuk dimintai keterangan.
Akan tetapi, berdasarka, kedua perusahaan tersebut mangkir dari undangan yang sudah diberikan oleh DLH.
Adi mengatakan, pengiriman cairan kimia berbahaya seperti soda api harus merujuk kepada aturan dan sesuai SOP. Namun, berdasarkan pemeriksaan sopir truk yang membawa cairan tersebut belum memiliki sertifikasi.
‘’Jadi kedua perusahaan tersebut berperan sebagai transporter dan pihak produsen cairan,’’ ujarnya.
Kedua perusahaan ini menunjukan tidak kooperatif. Padahal kronologi kejadian sudah dikantongi pihak DLH berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan di tiga lokasi yang tercemar cairan itu.
Petugas gabungan mengukur tingkat keasaman dan basa tanah menggunakan pH meter di tiga lokasi yakni Kampung Cikamuning, Nyalindung, dan Cigentur.
Mangkirnya, PT Pindo Deli pemiliki dari cairan zat kimia yang dipesan oleh CV Yasin Multi Pratama menjadi tanda tanya besar mengenai kelanjutan dari kasus tersebut.
Meski begitu, DLH Kabupaten Bandung barat akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengambil keputusan akan sseperti apa.
‘’Jadi kita tunggu rekomendasi dari mereka,” cetus Adi.
Sementara itu, gelar perkara terkait bocornya truk tangki pengangkut soda api di Jalan Raya Padalarang – Purwakarta sudah dilakukan oleh jajaran Polres Cimahi.
Waktu itu, Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Cimahi Ipda Bayu Subakti menjelaskan, sudah dapat titi terang mengenai penyebab bocornya cairan kimia itu.
‘’Penyebabnya adalah diduga pipa saluran di bawah tangki mobil tertutup ban serep,” ujar Bayu.
Meski begitu, penyebab pasti kebocoran truk yang terjadi sepenjang jalan Raya Padalarang – Purwakarta masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli dan menunggu proses penyidikan.
Untuk saksi sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 15 orang di antaranya dari korban, terlapor, pemilik perusahaan, dan ahli.
Ketika disinggung apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, Bayu menegaskan, akan segera ditetapkan setelah proses dan prosedur selesai.
Sopir truk yang berinisial WG hanya ditetapkan sebagai saksi dan harus wajib lapor. pelanggaran hukum yang dilakukan masuk ke dalam Pasal 310 ayat 1 dan 2.
‘’Yaitu kecelakaan yang menyebabkan kerugian materi dan luka,’’ tandas Bayu. (Red)