Bandung, Matainvestigasi.com – Keberadaan tenaga honorer atau Non-ASN saat ini tengah dilakukan penataan oleh pemerintah pusat agar bisa masuk ke dalam formasi sebagai ASN atau PPPK, Sabtu (18/10)
Dilansir dalan konten Youtube Kemendagri, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, masalah tenaga honorer harus segera diselesaikan pada 2025 ini.
Menurut Tito, sejauh ini masih ada pemerintahan daerah yang selalu melakukan perekrutan tenaga honorer atau Non-ASN yang tidak sesuai dengan prosedur.
Akiibatnya tenaga No-ASN terus bertambah dan tidak terkendali. Akan tetapi, masalah baru muncul ketika telah dibuka pendaftaran PPPK.
‘’Pemda banyak yang telat untuk mengajukan usulan formasi kebutuhan tenaga PPPK ke pemerintah pusat,’’ kata Tito.
Menurut Tito keberadaan tenaga Non-ASN atau honorer jangan dibiarkan, jika tidak akan menjadi masalah besar dan membebani anggaran.
Berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pejabat pembina kepegawaian (PPK) sudah tidak boleh melakukan perekrutan pegawai Non ASN baru.
‘’Regulasi ini sudah terbit sejak Oktober 2023,’’ cetus Tito.
Mantan Kapolri itu menegaskan, pemerintah saat ini tengah menuntaskan keberadaan tenaga Non-ASN yang masih tersisa dan sudah masuk database BKN sejak 2022.
Sejak saat ini perekutan sudah dilarang, tapi pada kenyataannya terus bertambah sehingga diragukan status kepegawaiannya.
‘’Ini bisa disebut sebagai pegawai ilegal karena tidak memiliki payung hukum resmi peraturan perundang-undangan,’’ kata dia.
Tenaga honorer yang tidak terdata ini tidak boleh diberikan pembayaran gaji mulai 2025 ini dan diharapkan seluruh Pemda di Indonesia harus melakukan tindakan cepat.
KemenpanRB dan BKN juga telah memperpanjang pendaftaran seleksi PPPK sampai dengan 20 Januari 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari penataaan agar seluruh honorer mendapat status untuk bekerja di pemerintahan.
‘’Jadi bukan pegawai ilegal yang tidak ada gaji dari anggaran Pemda,’’ ujar Tito. (Red)