Bandung, Matainvestigasi.com – Ratusan tenaga honorer dari Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut kejelasan nasib status yang sampai saat ini belum terakomodir menjadi ASN atau PPPK, Minggu (19/01)
Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun mengatakan, Demonstrasi anggota Satpol PP ini berasal dari wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
‘’Kami menuntut kepastian dan kejelasan mengenai status tenaga honorer yang sampai saat ini belum diakomodir menjadi ASN atau PPPK,’’ ujar Fadlun dalam keterangannya, dikutip Minggu, (19/01/2024).
Dia mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomer 20 tentang ASN, tenaga honorer sudah harus diselesaikan pada 24 Desember 2024 lalu.
Fadlun menyebutkanb, di Jawa Barat sendiri ada sekitar 3.106 tenaga honorer Satpol PP. Semuanya statusnya masih honorer dan belum diangkat menjadi PNS
Merujuk pada relugasi tersebut, status honorer sudah melewati batas waktu dan khawatir tidak bisa lagi bekerja.
” Hingga kini teman-teman kami masih terkatung-katung karena regulasi tersebut,” ujar Fadlun.
Fadlun menilai, sejauh ini pembiyaan untuk tenaga honorer masih mengandalkan APBD yang ada di setiap Kabupaten/Kota. Bahkan, untuk Pangandaraan alokasi anggaran sangat minim.
“Kabupaten Pangandaran itu mengalami kesulitan menyelesaikan persoalan ini,’’ kata dia.
Fadlun mengaku, pihaknya sudah bertemu dengan Sekretaris Daerah Jawa Barat yang akan melakukan audiensi bersama seluruh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang ada di kabupaten/kota.
Untuk koordinasi rapat ini akan diselenggarakan pada Senin mendatang untuk membahas masalah petugas Satpol PP yang berstatus honorer.
Pihaknya juga akan menggelar audensi ke DPRD Jawa Barat untuk berkonsultasi dan meminta dorongan agar masalah honorer Satpol PP yang ada di Kabupaten/ Kota bisa terselesaikan.
Akan tetapi jika tidak ada kepastian hukum, kami siap turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar untuk terus menuntut hak kami,” tegas Fadlun.
Fadlun mengatakan, meski status honorer, setiap anggota Satpol PP memiliki tugas yang sangat berat dan menjaga keamana dan ketertiban.
Petugas sering menjalankan tugas berbahaya dan mengancam nyawa. Misalnya mengatasi sperti, mengamankan eksekusi lahan, para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengakibatkan gesekan langsung dengan warga.
‘’Tidak sedikit kami bentrok dalam mengjalankan tugas berbahaya itu, maka sudah selayaknya status petugas Satpol PP diakui oleh pemerintah,’’ ujarnya. (Red)