PTPN 2 Batulawang Kota Banjar Diduga Bayar Orang Rusak Rumah Ibadah yang Akan Didirikan Petani Penggarap!

Banjar, Matainvestigasi.com – Ratusan petani penggarap lahan miliki PTPN 2 Batulawang melakukan aksi protes dengan berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Banjar pada Rabu, 5 Februari 2025, Rabu (12/02).

Mereka memprotes tindakan arogan pihak PTPN 2 yang melakukan pengrusakan terhadap rumah ibadah Mushola yang dibangun oleh petani penggarap.

Bangunan rumah ibadah yang akan dibangun di lahan garapan perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) eks PTPN Batulawang di wilayah Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar tersebut, tiba-tiba dirusak oleh orang tidak dikenal.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, akibatnya membuat para petani penggarap marah terhadap tindakan pengerusakan itu.

Sekjen SPP Pasundan Agustiana menuturkan, bangunan tersebut hanyalah tempat ibadah dibuat dari kayu dan tidak permanen.

Bangunan itu, dijadikan tempat untuk para petani penggarap beribadah dan melepas lelah untuk beristirahat. Tapi, pihak PTPN mengarap bangunan didirikan merusak wilayah perkebunan.

‘’Kami meminta agar mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum,” kata Sekjen SPP Pasundan Agustiana ketika melakukan unjuk rasa.

Massa membawa spanduk dan poster itu menuntut, perlindungan hukum bagi petani penggarap dan harus ada penegakan hukum terhadap pelaku pengerusakan.

“Kami hanya ingin mendirikan tempat ibadah untuk sembahyang, tetapi dihancurkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab,’’ ujarnya.

Agustiana menduga, pengrusakan ini dilakukan oleh orang-orang suruhan dari pihak PTPN 2 Batulawang. Bangunan Mushola yang ada di Blok Pasir Ranji, Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar itu di rusak.

Dewan Suro SPP Pasundan dan KPA Jabar Yani menuturkan, pengrusakan terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Ketika itu puluhan anggota SPP Banjar yang terdiri dari petani wanita sedang bergotong royong bangun mushola sebagai tempat ibadah.

Akan tetapi, secara tiba-tiba datang sekitar 50 orang tidak dikenal melakukan intimidasi dan merusak tempat ibadah tersebut.

“Ini adalah tindakan pidana dan harus diusut tuntas. Kami juga sudah laporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” kata Yani.

Pihaknya menuntut agar pelaku pengerusakan diproses dan ditindaklanjuti secara hukum agar. Hal ini agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.

“Kami menuntut dalang dan pelaku pengerusakan diproses hukum,” seru dia.

Sementara itu, Manajer PTPN 2 Batulawang Manajer PTPN Batulawang Oki Ferdinal Puar ketika hadir di gedung DPRD Kota Banjar pada 10 Februari 2025 mengatakan, bahwa bangunan tersebut berdiri di lahan PTPN tidak memiliki izin.

Hal ini disampaikan Oki ketika memberikan klarifikasi di Gedung DPRD Banjar bersama massa dari SPBUN PTPN 1 Regional 2.

Meski begitu Oki membantah bahwa pengrusakan dilakukan oleh orang-orang suruhan PTPN. Namun bangunan tersebut diduga menggunakan kayu yang diperoleh dari perkebunan milik PTPN yang ditebang secara ilegal.

‘’Petani Sinartanjung ini 80 persen adalah karyawan kami. Kami menduga bahwa yang mendirikan bangunan itu bukan masyarakat Sinartanjung,” tuding Oki.

‘’Bangunan tanpa izin dikhawatirkan dapat merusak tanaman yang ada di lahan itu,’’ tambah Oki lagi.

Wakil Ketua DPRD Banjar Sutarno mengatakan, DPRD Kota Banjar mencoba melakukan mediasi antara pihak PTPN dan SPP.

“Kami tidak menentukan kesalahan, tetapi mendirikan bangunan di lahan bukan milik sendiri tanpa izin jelas merupakan pelanggaran,” kata Sutarno. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *