Bandung, Matainvestigasi.com – Kediaman rumah pengusaha Minyak Mohammad Riza Chalid digeledah oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah milik PT Pertamina (Persero), Rabu (26/02).
Penggeledahan rumah Mohammad Riza Chalid ini dilakukan karena Muhammad Kerry Andrianto Riza yang merupakan Anaknya terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik pada pukul 12.00 sampai malam. Dimana penyidik pertama kali lakukan di Plaza Asia lantai 20.
‘’Penggeledahan kedua dilakukan di jalan Jenggala di Kebayoran Baru Jakarta Selatan,” ujar Harli kepada awak media, Selesa, 25/02/25.
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar juga membenarkan bahwa kediaman dari Riza Chalid telah digeledah karena diduga terlibat korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sejak tahun 2018-2023.
Menurutnya peran Kerry Andrianto sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa yang menjadi broker pemenang tender pengadaan impor minyak mentah.
Bersama dua tersangka lainnya Kerry telah menyepakati pembelian dengan harga tinggu sebelum tender dilaksanakan. Kerry saat ini sudah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.
Kejagung sudah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Adapun ke tujuh tersangka tersebut di antaranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza yang menjabat sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Selain itu, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.
Selain itu, Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono. Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan.
‘’Dan yang terakhir, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara,’’ ujar Abdul Kohar.
Kejagung menetapkan 7 tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan diduga para tersangka ini telah melakukan pemufakatan jahat dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah.
Pemufakatan tersebut diwujudkan dengan tindakan (actus reus) pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang.
Impor dilakukan seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi (Spot) tapi tidak memenuhi persyaratan.
Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan melakukan pembelian (pembayaran) untuk untuk produk pertalite atau RON 90 tetapi diakuinya pembelian merupakan produk RON 92 atau Pertamax.
Untuk mengelabui, Riva cs melakukan blending pengolahan di Storage/Depo agar RON 90 diubah menjadi RON 92. Padahal perbuatan ini melanggar aturan.
Selain itu, pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang ditemukan adanya mark up kontrak siping (pengiriman) yang dilakukan oleh Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Dari mark up tersebut negara diharuskan membayar fee sebesar 13% sampai dengan 15%. Dari Mark Up ini Muhammad Kerry Andrianto Riza dapat keuntungan transaksi.
Abdul Qohar mengatakan, penyidikan kasus ini sebetulnya sudah dilakukan tahu lalu dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik).
Tim Penyidik Kejagung sudah memeriksa 96 orang saksi serta melakukan penyitaan terhadap 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik (BBE).
‘’Perbuatan anak Riza Chalid cs tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun,’’ ujar Abdul Qohar. (Red)