Dari Parlemen untuk Rakyat: DPRD Jabar Siapkan Payung Hukum bagi Yatim dan Orang Tua Terlantar

GARUT, MATAINVESTIGASI.COM – Di tengah derasnya pembangunan, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Aceng Malki, mengingatkan bahwa kemajuan sejati tidak hanya diukur dari jalan yang mulus atau gedung yang megah, melainkan dari bagaimana negara menjaga yang paling lemah di antara warganya.

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tengah mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Sosial, Pendidikan, dan Kesehatan bagi Anak Yatim serta Lansia Terlantar — sebuah langkah yang ia sebut sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kelompok rentan.

“Saya ingin memperjuangkan kembali perda terhadap jaminan sosial, jaminan pendidikan, dan jaminan kesehatan untuk anak-anak yatim, dari usia balita sampai SMA,” ujar Aceng dalam kegiatan pemberian santunan kepada anak yatim di Desa Cikedokan, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Sabtu (25/10/2025).

Aceng menuturkan bahwa naskah perda tersebut sudah disiapkan sejak setahun lalu, namun belum sempat dibahas karena tergeser oleh prioritas perda lainnya. Meski begitu, semangatnya tidak surut.

Kini, ia memastikan usulan itu kembali diperjuangkan agar bisa masuk dalam agenda prioritas pembahasan DPRD Jabar tahun 2026.

“Rekan-rekan anggota DPRD sudah memberikan dukungan. Mudah-mudahan perda ini bisa segera disahkan dalam masa sidang sekarang,” ujarnya penuh optimisme.

Menurut Aceng, rancangan perda ini merupakan inisiatif Fraksi PKB bersama Komisi V DPRD Jawa Barat, yang fokus pada urusan sosial dan kesejahteraan rakyat.

Selama ini, kata Aceng, bantuan untuk anak yatim dan terlantar masih bersifat seremonial atau sporadis  belum menjadi program sistematis berbasis perlindungan hukum.

Jika perda tersebut disahkan, setiap anak yatim dan terlantar di Jawa Barat akan memiliki “kartu jaminan sosial” yang memberi akses langsung terhadap layanan kesehatan, pendidikan, serta bantuan tunai.

“Kalau anak yatim punya kartu itu, mereka enggak perlu ke panti. Saudaranya pun akan ikut mengurus karena semua jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, sudah tersedia,” jelasnya.

Perda ini diharapkan mampu memutus rantai kesenjangan sosial dengan memastikan setiap anak yatim mendapat perhatian yang layak tanpa harus kehilangan lingkungan sosialnya.

Tak berhenti di situ, Aceng juga menegaskan bahwa perda ini akan mencakup jaminan sosial bagi para lansia terlantar, terutama mereka yang hidup sendirian tanpa keluarga.

“Banyak orang tua di Jabar hidup sebatang kara. Anak-anaknya bekerja di luar daerah, atau sudah meninggal dunia. Mereka sering bergantung pada tetangga,” ungkapnya.

“Kalau pemerintah hadir lewat jaminan sosial, insyaallah masyarakat tidak lagi repot. Lansia pun hidup dengan tenang dan bermartabat.”

Bagi Aceng Malki, perjuangan ini bukan soal politik, tetapi soal kemanusiaan. Ia ingin memastikan bahwa, tidak ada anak yang merasa sendirian, dan tidak ada orang