Bandung, Matainvestigasi.com – Air Limbah Olahan yang mencemarkan lingkungan serta menjadikan sendimen di setiap parit yang di aliri oleh air olahan limbah Baso Semar yang berlokasi di Kp. Cikungkurak Caringin Rt 01/06 Kelurahan Babakan Ciparay Kecamatan Bababakan masih jadi polemik dan pertanyaan bagi pihak – pihak terkait, karena sampai saat ini hanya dalam kajian, selasa (02/02).
Baca juga: https://matainvestigasi.com/2021/01/21/kurang-paham-citarum-harum-perusahan-makanan-baso-semar-cemari-lingkungan/
Pihak DLH Dang Ridwan mengatakan saat ini hasil pembahasan baso Semar :
1. Baso Semar telah memiliki ijin lingkungan namun belum memenuhi komitmen.
2. Baso Semar pada saat diverifikasi telah memperbaiki pompa yang menjadi penyebab terhentinya pengolahan limbah.
3. Belum dapat dipastikan terjadinya pencemaran air oleh baso Semar, karena pihak baso Semar diharuskan terlebih dahulu untuk menguji air limbah yang dihasilkan.
4. Baso Semar mendapat sangsi sosial dari sektor 22 Citarum harum untuk membuat Septik tank di tujuh lokasi di wilayah kelurahan bacip.
Dirinya menambahkan, prinsipnya pencemaran itu ketika kadarnya melebihi ambang batas maksimum yang ditetapkan. Kami belum dapat menentukan karena data pendukung seperti hasil uji laboratorium belum ada. Sebenarnya semua jelas, kami pemerintah daerah melalui Dlhk dengan dikeluarkannya Perpres 15 tahun 2018 telah berkomitmen dalam hal mendukung tugas satgas, makanya akan ditindaklanjuti dengan pembinaan dari kami Dlhk “ungkapnya.
Mengingat ada kebijakan lain seperti pemulihan ekonomi masa pandemi tentunya ini juga jadi salah satu bahan pertimbangan kami, kita tindak secara formal sosial. Kedepan tentunya kami akan lakukan pembinaan bertahap, mengingat satgas telah mengeluarkan sanksi berupa pembuatan 7 Septik tank “jelas ridwan
“Karena secara hukum apabila mereka memberikan keterangan yang tidak sesuai , tentunya kami akan tindak lanjuti dengan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UU lingkungan hidup “pungkasnya. (Chox)