Pengelolaan Sewa Lahan dan Bangunan di RSUD Welas Asih Tidak Sesuai Aturan, Aroma Penyimpangan Sangat Kental!

Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) praktek pemberian sewa lahan dan bangunan kepada pihak ketiga pada RSUD Al Ihsan atau sekarang bernama Welas Asih, diduga terjadi penyimpangan, Selasa (10/02).

Hal ini terbukti berdasarkan hasil temuan BPK yang menyatakan, RSUD Welas Asih telah membuat 30 perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga pada tahun 2024 lalu.

Dari hasil kerjasama tersebut RSUD Welas Asih hanya memperoleh hasil pendapatan restribusi sebesar Rp 1,5 miliar saja.

Perjajian kerjasama tersebut terdiri dari 29 sewa bangunan dan lahan parkir yang dikelola oleh pihak swasta.

Akan tetapi dalam pemeriksaan, BPK menemukan penetapan tarif pokok sewa BMD tidak sesuai dengan ketentuan.

Hal ini kuat dugaan adanya indikasi pemainan harga antara biaya sewa yang dibebankan dengan laporan sewa yang disampaikan RSUD Welas Asih.

BPK mencatat dalam menentukan biaya sewa, RSUD Welas Asih tidak mengacu pada aturan perhitungan penilaian apprasial dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) dan tidak mendapat persetujuan tidak ditetapkan oleh Gubernur.

BPK kemudian melakukan klarifikasi kepada Dinas Kesehatan Jawa Barat (Dinkes Jabar) yang menyatakan telah melakukan permohonan penilaian Apprasial kepada BPKAD terhadap 26 objek yang terdiri dari satu lahan parkir dan 25 bangunan.

BPKAD kemudian melakukan penilaian dengan menugaskan tim ke lapangan dengan harga sewa yang sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil penilaian Objek bangunan BPKAD menyebutkan bahwa untuk bangunan kantor kas seluas 37 m2 nilai wajar sewa per tahun adalah Rp 22,5 juta.

Sedangkan untuk sewa kantin dengan luas 6,25 m2 penilaian yang dilakukan RSUD Welas Asih membebankan biaya sewa sebesar hanya Rp 16 juta.

Akan tetapi ketika dilakukan kroscek hanya 24 objek yang dilakukan penilaian oleh BPKAD. Dinkes Jabar beralasan bahwa hasil penilaian tim BPKAD belum diterima.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut BPK menemukan 29 objek yang belum mendapatkan persetujuan pemanfaatan Barang Milik daerah (BMD).

Hanya 1 objek saja yang telah mendapatkan pesetujuan dari Sekda selaku pengelolaan barang.

Atas 29 Objek pemanfaatan BMD tersebut, 25 Objek penilaiannya dilakukan oleh BPKAD sedangkan 4 objek belum dilakukan penilaian.

Menurut keterangan, pemanfaatan objek bangunan untuk Kantor Kas telah mendapat persetujuan dari Sekda, Namun bukan dari hasil permohonan penilaian yang diajukan Dinkes Jabar ke BPKAD.

Sedangkan untuk objek kantin diakui telah mendapatkan penilaian. Tapi belum mendapatkan pesetujuan dari pengelolaan barang. Hal ini terjadi karena tim penilaian BPKAD belum memberikan data.

Atas permasalahan ini, BPK mencatat bahwa penetapan besaran tarif sewa lahan dan bangunan RSUD Welas Asih atau Al Ihsan tidak diyakini kewajarannya dan berdampak pada tidak optimalnya perolehan pendapatan atau bisa jadi ada unsur penyimpangan. (Red)