MAJALENGKA, MATAINVESTIGASI.COM – Masalah klasik ketimpangan tenaga pendidik di Jawa Barat kembali disorot tajam oleh Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat. Sebab hingga kini, pemerataan distribusi guru masih belum berjalan optimal, terutama di wilayah pelosok seperti Kabupaten Majalengka dan sekitarnya.
Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung, menegaskan bahwa ketimpangan jumlah dan kualitas tenaga pendidik berpotensi menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan di daerah.
“Terpenuhinya tenaga pendidik menjadi kunci penting untuk mewujudkan mutu pendidikan yang unggul. Karena itu, persoalan ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah,” ujar Yomanius dalam kunjungan kerja ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Majalengka, Selasa (4/11/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi V turut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai program pendidikan di Jawa Barat, mulai dari pembangunan ruang kelas baru, unit sekolah baru, hingga rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan yang dianggap belum merata.
Menurut Yomanius, kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda pengawasan DPRD untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pendidikan benar-benar menyentuh kebutuhan nyata di lapangan.
“Kami menyisir langsung berbagai persoalan pendidikan di daerah agar bisa diketahui kendalanya dan segera dicarikan solusi konkret bersama dinas terkait,” ucapnya.
Ia juga menyoroti permasalahan serius terkait ketidaksesuaian antara guru dengan mata pelajaran yang diampu, yang kerap terjadi di sekolah-sekolah wilayah terpencil. Kondisi ini, kata dia, disebabkan oleh minimnya tenaga pendidik yang linear serta terbatasnya akses dan kesejahteraan guru di daerah pelosok.
“Kami ingin mendapatkan penjelasan lebih rinci mengenai penataan distribusi tenaga pendidik agar ke depan tak ada lagi sekolah yang kekurangan guru, apalagi guru yang tidak sesuai bidangnya,” jelasnya.
Yomanius menambahkan, DPRD Jabar berkomitmen untuk mendorong kebijakan yang berpihak pada pemerataan tenaga pendidik, baik dari sisi jumlah, kompetensi, maupun kesejahteraan, sesuai amanat Undang-Undang dan Peraturan Daerah tentang Pendidikan.
“Kami tidak hanya fokus pada akses pendidikan, tapi juga pada kualitasnya. Karena tanpa tenaga pendidik yang memadai, cita-cita pendidikan unggul hanya akan jadi wacana,” pungkasnya.








