Dirjenbun Segera Peringatkan Bupati Pulang Pisau Cabut IUP Best Group

Jakarta, Matainvestigasi.com – Dugaan kuat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan swasta PT Suryamas Cipta Perkasa, PT Berkah Alam Fajarmas, PT Bahaur Era Sawittama dan PT Karya Luhur Sejati yang merupakan anak cabang perusahaan PT Best Group.
Pelanggaran tersebut terbukti disaat sidang sengketa informasi antara Nurchalis Patty sebagai Pemohon dengan Direktorat Jenderal Perkebunan sebagai termohon di ruang sidang Komisi Informasi pada tanggal 28 Oktober 2025, Jum’at (7/11).

Berbagai jenis pelanggaran yang terjadi berulang – ulang sejak tahun 2007 sampai dengan 2024.
Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPN LP3 NKRI) menyampaikan surat kepada Menteri Pertanian Cq Dirjen Perkebunan untuk memberikan peringatan kepada Bupati Pulang Pisau agar segera mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Suryamas Cipta Perkasa, PT Berkah Alam Fajarmas, PT Bahaur Era Sawittama dan PT Karya Luhur Sejati.

Bilamana Bupati Pulang Pisau tidak mencabut IUP Best Group, maka Dirjen Perkebunan segera mengambil wewenang Bupati dan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan pada Pasal 47 ayat (1) Menteri Pertanian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan izin usaha perkebunan.

Ayat (2) Berdasarkan pengawasan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri memberikan rekomendasi tindakan yang perlu dilakukan kepada pemberi izin. Ayat (3) Dalam hal pemberi izin tidak mengambil langkah – langkah yang diperlukan dan pelanggaran masih saja.

Menteri memberikan sanksi peringatan kepada pemberi izin dengan tembusan Menteri Dalam Negeri. Ayat (4). Apabila pemberi izin tidak menindaklanjuti paling lama 30 hari kerja sejak diberikan peringatan pada ayat (3) Menteri dapat mengambil alih wewenang pemberi izin dan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri memberikan sanksi terhadap pejabat pemberi izin sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

Pada tanggal 27 Desember 2019 Dirjen Perkebunan telah menyampaikan surat kepada Bupati Pulang Pisau terkait Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk evaluasi pemenuhan kewajiban, mekanisme monitoring dan penerapan sanksi terhadap Best Group dan tanggal 7 Oktober 2024 Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian telah menyampaika surat tanggapan atas Pencabutan IUP Best Group dengan tembusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau.

Dirjen Perkebunan juga didesak untuk menyampaikan surat ditujukan kepada dua menteri, yakni kepada Menteri Hukum untuk mencabut izin AHU dan kepada Menteri ATR / BPN untuk mencabut HGU.

Ketua INT DPN LP3 NKRI Nurchalis Patty, SS menegaskan bahwa pelanggaran perusahaan perkebunan swasta Best Group tersebut kejahatan yang harus ditindak. Karena bukan hanya soal pencabutan IUP, Pencabutan AHU dan Pencabutan HGU. tetapi juga adanya dugaan pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yaitu Bupati Pulang Pisau menerbitkan IUP kepada Best Group tidak sesuai ketentuan peraturan dan Best Group menduduki, mengerjakan dan memanen hasil perkebunan secara tidak sah.

Nurchalis menambahkan bahwa DPN LP3 NKRI akan mengawal dugaan kasus pelsnggaran Best Group tersebut sampai tuntas dan ada efek jera karena banyak masyarakat telah menjadi korban. Ini sebagai wujud penegakan supremasi hukum dalam wilayah negara kesatuan republik Indonesia.
Saat awak media Mata Investigasi meminta konfirmasi kepada PT. Best Group, belum ditanggapi. (Chalis-Red)