ORI Didesak LP3 NKRI, Cabut Rekomendasi IUP PT Best Group dan Usut Tuntas Tindak Pidananya

Jakarta, Matainvestigasi.com – Sudah kurang lebih tujuh kali laporan pengaduan masyarakat Ke Ombudsman RI atas Pelanggaran perusahaan perkebunan kelapa sawit Best Group (PT Suryamas Cipta Perkasa, PT Berkah Alam Fajarmas, PT Bahaur Era Sawittama dan PT Karya Luhur Sejati) yang beroperasi di Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah sejak tahun 2007 sampai saat ini tahun 2024 telah banyak melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran berupa administrasi maupun pelanggan pidana, Selasa (06/08).

Sesuai laporan hasil pemeriksaan Auditorium Wiilayah IV BPK RI atas perizinan, sertifikasi dan implementasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan serta kesesuaian dengan kebijakan dan ketentuan internasional pada kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, kementerian pertanian serta instansi teknis lainnya.

BPK RI telah menemukan banyak masalah yang dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit dan khususnya perusahaan Best Group. Menurut BPK RI bahwa pelanggaran tersebut diakibatkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan pemberian izin usaha perkebunan, pelaksanaan kewajiban perizinan berusaha perkebunan dan pelaksanaan penerapan sanksi.

Pada tahun 2019 BPK RI telah menerbitkan rekomendasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan sawit diantaranya adalah;

1. BPK merekomendasikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar berkoordinasi dengan Kementerian ATR / BPN, Kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan pengawasan dan pemantauan kewajiban plasma kebun 20 % untuk masyarakat yang berasal dari pelepasan hutan.

2. BPK merekomendasikan kepada Menteri Pertanian mengintruksikan Direktur Jenderal Perkebunan agar menghimpun data perizinan kelapa sawit.

3. BPK merekomendasikan Menteri Pertanian untuk mengintruksikan kepada Direktur Jenderal Perkebunan mengevaluasi pemenuhan kewajiban pemegang izin usaha perkebunan sesuai ketentuan serta menerapkan mekanisme monitoring dan penerapan sanksi berdasarkan hasil evaluasi tersebut.

Menurut Nurchalis Patty Wakil Ketua INT Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPN LP3 NKRI) bahwa selama ini Direktorat Jenderal Perkebunan tidak pernah menindaklanjuti hasil audit BPK RI tersebut.

Fakta membuktikan bahwa Perusahaan perkebunan kelapa sawit belum pernah melaksanakan kewajiban plasma kebun 20% bahkan lebih parah lagi Best Group tidak patuh terhadap ketentuan peraturan, diantaranya;

1. Undang – Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
2. Undang – Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
3. Undang – Undang No. 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
3. Undang – Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat.
4. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kehutanan.
4. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Denda Administrasi.
5. Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2019 Morotarium Lahan Gambut.
6. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan No. SK. 246 Tahun 2020 dan No. SK. 666 Tahun 2021 Rencana pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut.
7. Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2009.
8. Surat Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan No. SK. 494 Tahun 2015 Hal larangan pembukaan lahan gambut.
9. Surat Menteri ATR / BPN No. 4252 Tahun 2016 Hal larangan eksploitasi lahan gambut untuk usaha kehutanan dan perkebunan.

Ke empat perusahaan kelapa sawit Best Group (PT Suryamas Cipta Perkasa, PT Berkah Alam Fajarmas, PT Bahaur Era Sawittama dan PT Karya Luhur Sejati) semua berada dalam lahan gambut dan lokasi tersebut merupakan prioritas program restorasi gambut oleh Badan Restorasi Gambut (BRG), “ungkap Nurchalis.

Inilah dugaan kuat pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit Best Grup, diantaranya adalah ;

1. Best Grup melanggar Undang – Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak yang diperjelas pada pasal Pasal 17 terkait larangan praktek monopoli, pasal 19 (d) diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu dan pasal 26 rangkap jabatan.

Sudah sangat jelas bahwa PT Best Group melakukan penguasaan lahan sawit lebih dari 60% di Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah dan PT. Best Group melakukan Diskriminasi terkait pembayaran ganti rugi tali asih (lahan tanah) serta Robby Zulkarnaen merangkap Jabatan sebagai Direktur di Perusahaan Best Group. Dan pelanggaran ini sudah di laporkan Ke Keasistenan Utama III Ombudsman RI.

2. Best Group melanggar Undang – Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat (1) dan (2) sesuai notulensi rapat pembahasan pengaduan kegiatan Best Group (PT. Suryamas Cipta Perkasa dan PT Berkah Alam Fajarmas) di ruang rapat Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan tanggal 13 Desember 2016 bahwa kedua perusahaan ini sebagian berada kawasan konservasi taman nasional Sebangau sesuai SK Menteri LHK No. 529 Tahun 2012 Tanggal 25 september 2012.

3. Best Grup diduga kuat memalsukan perizinan berusaha (PT. Berkah Alam Fajarmas dan Bahaur Era Sawittama) hal ini dibuktikan dengan izin nya telah dicabut oleh Pemda Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, namun kedua perusahaan ini masih menggunakannya. Hal ini tidak sesuai Undang – Undang 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan.

4. Best Group (PT. Suryamas Cipta Perkasa, PT Berkah Alam Fajarmas, PT Bahaur Era Sawittama dan PT Karya Luhur Sejati) diduga kuat melakukan perambahan hutan. Ini dibuktikan hasil investigasi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2011 dan keempat perusahaan ini melakukan kegiatan melebihi izin pelepasan kawasan hutan.

5. Best Group diduga kuat melakukan dugaan korupsi alihfungsi kawasan hutan gambut. Fakta membuktikan bahwa terbit izin pelepasan hutan gambut tidak sesuai prosedur yang diatur dalam UUCK No. 11 Tahun 2020 pasal 110 A dan 110 B beserta PP No. 23 Tahun 2021 dan PP 24 Tahun 2021.

Dugaan pidana Best Grup terkait Konservasi sumber daya alam hayati, dugaan pidana Pemalsuan perizinan berusaha dan dugaan pidana korupsi alihfungsi kawasan hutan gambut telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan juga ke Ombudsman RI.

Sudah sangat jelas bahwa Perusahaan kelapa sawit Best Group telah melakukan banyak pelanggaran. Atas dasar pelanggaran tersebut, Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3 NKRI) menegaskan agar Ombudsman RI segera menerbitkan rekomendasi Pencabutan IUP dan rekomendasi Penyidikan dugaan pidana ke Aparatur Penegak Hukum :

1. Rekomendasi kepada Menteri Pertanian, Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati Pulang Pisau untuk mencabut Izin Usaha Perkebunan PT Suryamas Cipta Perkasa, PT Berkah Alam Fajarmas, PT Bahaur Era Sawittama dan PT Karya Luhur Sejati.

2. Rekomendasi Penyidikan dugaan pidana kepada KPK untuk Menindak korupsi alih fungsi hutan gambut.

3. Rekomendasi Penyidikan kepada Bareskrim Polri untuk Menindak dugaan pidana Best Grup berupa Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dugaan pidana pemalsuan perizinan dan dugaan pidana perambahan hutan.

4. Rekomendasi kepada KPPU untuk Menindak lanjuti pelanggaran Best Group berupa praktek monopoli, Diskriminasi dan rangkap jabatan.

Ketika wartawan meminta klarifikasi kepada pihak perusahan kelapa sawit Best Grup dan Pejabat Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tindakan lebih lanjut. (Red)