Dugaan Kasus Penggelapan Uang Ratusan Juta di Magelang Belum Jelas, Prosedur hingga Netralitas Aparat Dipertanyakan

JAWA TENGAH, MATAINVESTIGASI.COM — Kasus dugaan penipuan yang menyeret kerugian ratusan juta rupiah di wilayah Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, kian menjadi sorotan. Tidak hanya terkait kerugian yang dialami korban, namun juga menyentuh aspek prosedur penanganan, konsistensi aparat, hingga dugaan konflik kepentingan dalam proses hukum yang berjalan, Kamis (23/04/2026).

Korban, Umi Azizah,berasal dari
dusun pringapus,
desa baleagung
Kec grabag
Kab magelang
JATENG, pengusaha beras ini mengaku mengalami kerugian akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh Hariyanti, sahabat lamanya sejak 2012. Kedekatan tersebut diduga dimanfaatkan untuk melancarkan berbagai modus, mulai dari pinjaman uang berulang hingga transaksi pembelian beras dalam jumlah besar.

Berdasarkan data kepolisian, kerugian dalam ranah pidana khususnya dari transaksi beras, tercatat sebesar Rp192.262.500. Sementara itu, kerugian dalam ranah perdata diperkirakan mencapai sekitar Rp74 juta, sehingga total kerugian mendekati Rp266 juta.

Dari kronologi yang ada, transaksi terjadi berulang sejak November 2025 hingga Maret 2026. Terlapor disebut mengambil beras dalam jumlah besar, namun pembayaran yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Dalam mediasi yang berlangsung pada Jumat, 17 April 2026, terlapor terlihat diam / minim memberikan klarifikasi dan cenderung pasif. Sikap ini menambah tanda tanya di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Sorotan publik tidak berhenti pada substansi perkara. Prosedur penanganan juga menjadi perhatian, terutama setelah adanya pernyataan Armanto Kanit Reskrim yang menyebut bahwa pembuatan laporan perlu melalui gelar perkara terlebih dahulu.

Pernyataan ini memicu pertanyaan, mengingat secara umum laporan masyarakat semestinya dapat langsung diterima sebelum masuk ke tahapan lanjutan.

Tak hanya itu, dalam mediasi yang sama, Aiptu Armanto Kanit Reskrim, sempat menyampaikan bahwa perkara akan ditindaklanjuti dalam kurun waktu tiga hari dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk kepala desa.

Namun hingga Senin, 20 April 2026, belum terlihat adanya langkah konkret yang mencerminkan realisasi dari pernyataan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kesan adanya ketidaksinkronan antara pernyataan dan pelaksanaan di lapangan.

Dalam perkembangan lain, muncul pula pernyataan dari Kanit Reskrim yang menyebut bahwa pihak terlapor masih dalam kondisi aman dan kooperatif serta memberikan pernyataan bahwa pelaku masih ada hubungan keluarga.

“Pelaku aman, masih kooperatif, karena masih ada hubungan keluarga juga ,adik saya dapat sana jadi yah masih keluarga…,” Ujar Aiptu Armanto Kanit Reskrim dalam keteranganya via telephone WA.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan, terlebih di tengah beredarnya informasi mengenai dugaan adanya hubungan keluarga antara terlapor dan aparat yang menangani perkara. Isu ini mendorong pentingnya transparansi guna menghindari potensi konflik kepentingan.

Selain itu, dalam proses pelaporan, korban juga menilai tidak adanya pendalaman yang optimal saat memberikan keterangan. Bahkan, situasi tersebut disebut berlangsung cukup lama hingga korban kelelahan hingga tertidur.

Di sisi lain, korban juga mengaku sempat menerima pernyataan yang menyebut bahwa pembuatan laporan tidak serta merta akan mengembalikan kerugian yang dialami atau singkatnya jika LP terbuat maka uang tak akan kembali.

“Kanit tuh selalu bilang kalo buat LP maka uang gak akan kembali” Ucap UMi Azizah Korban dari serangkaian modus Penipuan/Penggelapan.

Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk yang berpotensi memengaruhi keputusan korban dalam menempuh jalur hukum.

Tak berhenti di situ, kasus ini juga memunculkan dugaan adanya pihak lain yang terlibat. Terlapor disebut kerap mengatasnamakan sejumlah nama dalam proses pengambilan barang, sehingga memunculkan indikasi adanya pihak lain yang diduga turut berperan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Kapolsek sebelumnya telah menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat wajib diterima dan perkara ini memiliki konsekuensi hukum baik pidana maupun perdata. Ia juga memberikan peringatan agar persoalan ini tidak dianggap sepele.

“Jangan menganggap ini hal sepele. Anda menghadapi dua perkara hukum, baik perdata maupun pidana,” tegas AKP Suhartoyo Kapolsek Grabag.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan. Namun publik kini tidak hanya menunggu hasil akhir perkara, melainkan juga menyoroti bagaimana proses tersebut dijalankan.

Bang sanny yang sebagai putra daerah, turut menyoroti penanganan kasus tersebut. Ia menilai proses di Polsek Grabag terkesan bertele-tele dan belum menunjukkan standar profesionalitas yang diharapkan untuk warga atau masyarakatnya.

Dalam konteks penegakan hukum, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan. Ketika muncul dugaan relasi personal dan ketidaksinkronan dalam proses penanganan, maka transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama.

Apakah penanganan kasus ini benar-benar berjalan objektif, atau justru menyisakan pertanyaan yang lebih besar? Jawabannya kini berada di tangan aparat penegak hukum. (Red)