JAWA TENGAH, MATAINVESTIGASI.COM — Perkara dugaan penggelapan uang dengan nilai kerugian Ratusan juta rupiah di wilayah Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, kini berkembang melampaui sengketa antara dua pihak. Rabu (22/04/2026).
Kasus ini justru membuka ruang sorotan terhadap cara penanganan perkara oleh kepolisian setempat yang dinilai penuh kejanggalan dan belum sepenuhnya menjawab ekspektasi publik.
Korban, Umi Azizah, pengusaha beras, mengaku mengalami kerugian besar akibat rangkaian transaksi dengan Hariyanti sahabat yang dikenalnya sejak 2012. Relasi lama itu diduga menjadi dasar kepercayaan yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku dalam sejumlah transaksi, mulai dari pinjaman uang hingga pengambilan beras dalam jumlah besar.
Data di kepolisian mencatat kerugian yg dialami oleh Umi Azizah akibat Penggelapan yg di duga dilakukan oleh Haryanti sebesar Rp192.262.500 dari transaksi beras yang tidak dibayarkan. Sementara itu, kerugian lain dalam ranah perdata diperkirakan sekitar Rp74 juta. Dengan Total Rp266 juta.
Rangkaian peristiwa terjadi berulang sejak November 2025 hingga Maret 2026. Pola yang sama disebut terus berulang. Pengambilan barang dalam jumlah besar, disertai janji pembayaran yang tidak terealisasi.
Di tengah dinamika tersebut, perhatian publik mulai bergeser pada proses penanganan perkara.
Dalam mediasi pada jumat 17 April 2026, Aiptu Armanto selaku Kanit Reskrim menyampaikan bahwa penanganan kasus akan bergerak dalam waktu tiga hari dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk perangkat desa. Namun hingga Senin (20/04/2026), belum terlihat adanya langkah konkret yang mencerminkan pernyataan tersebut.
Kondisi ini menghadirkan kontras antara pernyataan dan perkembangan di lapangan.
Sorotan semakin menguat setelah muncul sejumlah pernyataan dari Armanto Kanit Reskrim yang disampaikan langsung kepada korban.
“Lah maunya apa mbak? Kalau mau jalan sendiri silahkan, laporan kemarin cabut saja. Tapi kalau sudah dipercayakan ke kami, jangan terabas – terobos.” Kata Armanto Kanit Reskrim
Pernyataan tersebut memunculkan tafsir beragam di tengah publik, terutama terkait bagaimana pendekatan komunikasi aparat kepada pelapor dalam perkara yang sedang berjalan.
Di sisi lain, terdapat pula pernyataan bahwa laporan perlu melalui gelar perkara sebelum dibuat. Hal ini menjadi perhatian, mengingat dalam praktik umum, laporan masyarakat lazimnya diterima terlebih dahulu sebelum masuk ke tahapan lanjutan.
Tak berhenti di situ, dalam pernyataan lain, Kanit Reskrim juga menyebut bahwa pihak terlapor masih dalam kondisi aman, serta menyinggung adanya hubungan keluarga.
“Pelaku aman, masih kooperatif, karena masih ada hubungan keluarga juga ,adik saya dapat sana jadi yah masih keluarga…,” Ujar Aiptu Armanto Kanit Reskrim
Pernyataan ini kemudian menjadi titik sensitif, terlebih di tengah beredarnya informasi mengenai dugaan relasi personal antara terlapor dan aparat yang menangani perkara. Meski belum terdapat konfirmasi resmi, isu tersebut mendorong desakan agar penanganan dilakukan secara transparan dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Kapolsek Grabag AKP Suhartoyo menegaskan dirinya tidak pernah memberikan arahan seperti yang dipersoalkan sampai ketika bahwa Kanit Reskrim mengakui bahwa apa yang dilakukan atas dasar kemaunnya sendiri.
“Saya tidak pernah memerintahkan hal-hal seperti itu, bahkan saya sendiri tidak tahu. Demi Allah itu bukan perintah saya,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Marlundu Lumbanraja S.H, menyampaikan kritik tajam secara terbuka terhadap proses penanganan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya datang ke Polsek Grabag ini begitu banyak mendapat kekecewaan. Kasus klien yang saya tangani ini sangat melukai perasaannya, dan ketika saya dalami memang benar adanya. Proses yang mandek membuat klien saya frustasi karena tidak ada tindakan tegas terhadap terlapor,” ungkap Marlundu Kuasa Hukum
Ia juga menyoroti adanya pembatasan laporan yang dinilai tidak tepat.
“Ada 10 peristiwa yang berdiri sendiri, namun tidak diterima seluruhnya dengan alasan cukup satu laporan untuk dikembangkan. Padahal masing-masing memiliki peristiwa yang berbeda,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Propam.
“Pernyataan kepada pelapor bahwa jika melapor hanya akan berujung pada hukuman ringan dan kerugian tidak kembali, berpotensi memengaruhi psikologis korban. Ini akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegasnya.
Di tengah proses tersebut, korban juga telah menunjuk kuasa hukum untuk mengawal jalannya perkara. Langkah ini diambil guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.
Korban berharap adanya keadilan dari aparat penegak hukum.
“Saya memohon keadilan, khususnya kepada Kapolri, agar pelaku segera diamankan. Jangan sampai ada perlakuan berbeda karena hubungan tertentu,” ujarnya.
Kasus ini juga memunculkan dugaan adanya pihak lain yang turut terlibat, mengingat dalam sejumlah transaksi, nama-nama lain disebut digunakan dalam proses pengambilan barang.
Kini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada siapa yang bersalah, tetapi juga bagaimana proses itu dijalankan.
Ketika pernyataan aparat, prosedur penanganan, dan perkembangan perkara tidak berjalan dalam satu garis yang jelas, maka pertanyaan publik menjadi hal yang tak terhindarkan.
Apakah penanganan perkara ini akan berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan transparansi, atau justru terus menyisakan ruang pertanyaan
