Tidak Transparan, Penindakan Pencemaran Sungai Citarum Pabrik AML Dinilai Senyap Seakan Ditutupi

Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Pencemaran sungai citarum kembali terjadi, kali ini mengakibatkan aliran sungai cisuminta berubah warna kemerahan akibat limbah cair yang terbuang. Diduga pencemaran tersebut akibat pipa saluran limbah ke MCAB lepas atau copot, sehingga air limbah industri masuk bercampur air sungai, Rabu (29/07).

Menurut keterangan sumber yang tak mau disebutkan namanya, bahwa limbah tersebut akibat saluran pipa limbah cair Pabrik Textix AML copot atau lepas, dan di tangani sampai beberapa hari, sekitar hari kamis 23/07/26 masih di kerjakan dan di awasi dinas lingkungan hidup kab bandung, “jelasnya.

“Yah itu pipanya copot dan limbahnya masuk ke Sungai Cisuminta. Entah benar copot atau ada unsur sengaja dilepaskan. Itu saluran AML pabrik tekstil yang dekat Hakatex. Pihak DLH dengan timnya juga ada mengawasi, namun Satgas Citarum Harum tidak ada di lokasi,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Pihak DLH Kab bandung membenarkan kejadian tersebut. “Sudah ditangani, kita masih pantau sama anak lapangan. Sambungan copot lemnya. Sudah ditindak, tetapi untuk saat ini kami tidak memberikan sanksi hukum, hanya teguran lisan,” katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Saat dikonfirmasi langsung ke Pabrik AML, pihak pabrik melalui sekurity tidak memberikan keterangan jelas. Winda dari AML beralasan dan berkelit soal kejadian limbah pabrik AML yang bocor.

“Soal bocor limbah saya tidak tau, dan penanggung jawab sedang tidak ada, jadi belum bisa kasih keterangan, soalnya gak tau kapan adanya. Dan pabrik juga sering di kontrol pihak LH bahkan datang langsung beberapa hari kemarin. Di sini juga ada 8 pabrik yang mengontrak, memang ini kawasan dari PT Ramatex,” tambah sekurity.

Perlu diketahui, pabrik textile AML (Anugerah Megah Lestari) sebelumnya adalah PT Ramatex yang berlokasi di JL. <span;>Raya Dayeuhkolot No.34, Pasawahan, Kec. Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, yang sekarang menjadi AML meski sampai saat ini 2026 yang terpampang masih nama Pt Ramatex.

Ada dugaan insiden pencemaran limbah ke sungai citarum di tutupi dan tidak transparan, baik dari pihak pabrik AML ataupun DLH sendiri, bahkan penanganannyapun seakan senyap tak harus banyak orang tau akan kejadian yang sebenarnya, satgas citarum harumpun tak ada di lokasi kejadian. Faktanya Pentahelix itu cuma slogan saja, ada apa dengan kinerja pihak DLH Kabupaten Bandung?.

PT Ramatex bekas Pabrik textile saat ini berganti AML. Dan nama itu masih terpampang jelas, AML sendiri berubah menjadi kawasan industri yang di dalamnya ada 8 nama perusahan yang berbeda dan memiliki pengamanan masing-masing, yang terkesan pabrik di dalam pabrik, apakah AML memakai perizinan Ramatex.

Ketua Umum DPP LSM WGMPA, Dyansen Nababan, mengecam lemahnya penindakan. “Ini ada unsur kesengajaan atau tidak hanya DLH Kab. Bandung yang tau. Aturan mengatakan setiap pelanggaran lingkungan harus diberi sanksi tegas. Kami akan ajukan audiensi ke DPRD dan pihak terkait bersama Forum Jurnalis Peduli Publik untuk menanyakan izin operasional di sana,” tegasnya.

DASAR HUKUM DAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 ayat 1 huruf a: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.
Pelanggaran: Membuang limbah cair ke Sungai Cisuminta

Pasal 98 ayat 1: Membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.

Pasal 104: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin pembuangan limbah ke media lingkungan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 Miliar.

2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 59: Setiap usaha wajib memiliki Izin Pembuangan Air Limbah.
Pasal 88: Baku mutu air limbah harus dipenuhi sebelum dibuang ke sungai.
Sanksi administrasi: Teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, pencabutan izin.

3. Perda Kab. Bandung No. 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pencemaran sungai di wilayah Kab. Bandung dapat dikenai sanksi administrasi oleh Bupati melalui DLH.

4. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Pasal 53: Setiap orang dilarang mencemari sumber daya air. Pidana penjara paling lama 6 tahun.

Hingga berita diturunkan, belum ada tindakan tegas dan Satgas Citarum Harum sebagai garda utama program berkelanjutan masuk tahap 3 juga belum terlihat di lokasi. (Red)