DPRD Jabar Tegaskan Pengawasan Ketat atas Kerusakan USB SMAN 1 Kutawaringin

BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM – DPRD Provinsi Jawa Barat melalui Komisi V menegaskan komitmennya dalam mengawal kualitas pembangunan sarana pendidikan, menyusul ditemukannya kerusakan struktur tanah pada Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 1 Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Kerusakan tersebut dinilai menjadi hambatan serius bagi pemanfaatan bangunan sekolah yang seharusnya segera melayani kebutuhan pendidikan masyarakat.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Humaira Zahrotun Noor, menyampaikan bahwa peninjauan langsung ke lokasi dilakukan untuk memastikan kondisi riil bangunan di lapangan. DPRD menilai penting turun langsung guna melihat sejauh mana dampak kerusakan tanah amblas terhadap kelayakan dan keamanan bangunan sekolah.

Menurut Humaira, USB SMAN 1 Kutawaringin dibangun menggunakan anggaran pendidikan dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar pada tahun 2024. Namun hingga kini, bangunan tersebut belum dapat dimanfaatkan karena kondisi struktur tanah yang bermasalah berpotensi membahayakan aktivitas belajar mengajar.

“Ini bangunan yang dibangun dengan anggaran negara, tetapi belum pernah digunakan dan sudah mengalami kerusakan. Tentu ini menjadi catatan serius bagi kami di DPRD,” ujarnya.

Komisi V DPRD Jabar memandang persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan dengan cara membebankan kembali anggaran perbaikan kepada daerah. DPRD menegaskan, tanggung jawab perbaikan harus ditelusuri pada pihak yang terlibat dalam proses pembangunan, khususnya pihak pelaksana pekerjaan.

Humaira menambahkan, meskipun masa garansi pekerjaan telah berakhir, kondisi bangunan yang belum difungsikan menjadi dasar kuat bagi DPRD untuk meminta pertanggungjawaban vendor. Karena itu, Komisi V mendorong adanya koordinasi lanjutan antara pihak vendor dengan pejabat teknis yang menerima dan mengawasi realisasi anggaran.

“Selama bangunan ini belum digunakan, maka penyelesaiannya tidak boleh dibebankan ke APBD. Prinsip kami jelas, anggaran pendidikan harus digunakan untuk pelayanan, bukan untuk menutup kesalahan teknis,” tegasnya.

DPRD Jawa Barat menilai percepatan penyelesaian persoalan USB SMAN 1 Kutawaringin menjadi penting agar fasilitas pendidikan tersebut dapat segera difungsikan sesuai peruntukannya. Keterlambatan pemanfaatan bangunan dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan menghambat pemerataan layanan pendidikan di Kabupaten Bandung.

Ke depan, Komisi V DPRD Jabar menegaskan akan terus memperketat fungsi pengawasan terhadap pembangunan unit sekolah baru. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan dikelola secara akuntabel, berkualitas, dan benar-benar memberi manfaat bagi peserta didik.