Tanah Hitam Sawah Pake Urugan Jalan Kolam Retensi Dinsos 8,9 Miliar Diduga Asal Jadi dan Sarat Dugaan Pengkondisian

BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — Proyek pembangunan Kolam Retensi di kawasan Kantor Dinas Sosial Kota Bandung, Jalan Babakan Karet, Kelurahan Derwati, Kecamatan Rancasari, kini menuai tanda tanya besar. Menelan anggaran hingga Rp8,9 miliar, proyek yang digadang-gadang sebagai solusi pengendalian banjir itu justru menunjukkan gejala klasik proyek bermasalah: progres lamban, pengawasan lemah, dan minim transparansi, Kamis (18/12).

Hingga mendekati akhir tahun anggaran 2025, kondisi di lapangan tak mencerminkan proyek bernilai miliaran rupiah. Berdasarkan pantauan langsung, progres fisik diperkirakan baru menyentuh sekitar 80 persen, itu pun dengan catatan aktivitas pekerja terlihat sangat minim.

Ironisnya, di lokasi proyek hanya tampak segelintir pekerja yang sibuk mengaduk semen untuk tembok penahan tanah. Mandor maupun pengawas proyek nyaris tak terlihat, seolah proyek ini dibiarkan berjalan tanpa kendali yang jelas. Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran serius: proyek ini berpotensi molor bahkan berujung mangkrak.

Padahal, merujuk pada data Laporan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek ini dimulai pada Juli 2025 dengan masa pelaksanaan 100 hari kalender, dan seharusnya rampung pada November 2025. Namun fakta di lapangan berkata lain. Target tinggal hitungan minggu, sementara pekerjaan belum sepenuhnya selesai.

Proyek Kolam Retensi Dinas Sosial Kota Bandung ini dimenangkan oleh PT Sakti Karya Berjaya dengan nilai kontrak sekitar Rp8,5 miliar. Namun hingga kini, publik justru disuguhi pemandangan proyek setengah jadi yang terkesan jalan di tempat.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung, Rizky Kusrulyadi, juga berujung senyap. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp tidak direspons. Sikap bungkam pejabat publik ini justru menambah daftar kecurigaan, seolah kritik dan pertanyaan publik tak layak dijawab.

Masalah proyek ini tak berhenti pada keterlambatan pengerjaan. Proses tender Kolam Retensi Dinsos juga disorot tajam oleh kalangan aktivis antikorupsi. LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) menilai proyek ini sarat kejanggalan sejak awal.

Ketua Umum LSM BAN, Yunan Buwana, S.E., S.H., menyebut dugaan pengkondisian pemenang tender dalam proyek ini bukan isu baru. Ia menilai, proses lelang diduga kuat telah direkayasa untuk mengarahkan kemenangan kepada pihak tertentu.

Menurut pengakuan salah satu kontraktor peserta tender, terdapat dugaan intimidasi oleh oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat dinas. Tekanan tersebut berupa perintah agar peserta tertentu mengundurkan diri, disertai ancaman blacklist jika tetap bertahan.

Lebih jauh, Yunan menuding adanya oknum PPK berinisial D yang melakukan verifikasi ulang dokumen secara sepihak dengan cara mencari-cari kesalahan administrasi. Padahal, berdasarkan evaluasi awal, CV S dengan penawaran Rp7,1 miliar dinilai layak dan seharusnya berpeluang menjadi pemenang.

“Kalau ancaman blacklist dijadikan alat menekan peserta lelang, ini bukan lagi soal administrasi, tapi sudah mengarah pada penyalahgunaan kewenangan,” tegas Yunan.

LSM BAN memastikan akan melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung, serta mengirimkan tembusan ke Kejaksaan Agung RI.

Yunan juga mengingatkan, berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 serta Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018, kewenangan untuk menetapkan perusahaan dalam daftar hitam berada di tangan APIP (Inspektorat), bukan PPK.

“Kalau PPK merasa berhak mengancam blacklist, itu jelas keliru dan berbahaya. Aturan negara tidak boleh dikalahkan oleh arogansi jabatan,” tandasnya.

Terpantau dilokasi proyek akses jalan yang rusak saat masuk dinsos dan tampak jelas urugan tanah hitam (tanah sawah) untuk akses jalan seakan tidak etis, pasalnya tanah tersebut tidak layak yang akan berpengaruh pada kualitas proyek. Belum lagi material lainnya yang diduga juga kurang layak. (Red)