Kab Bandung Barat, Matainvestigasi.com — Sidang lanjutan kembali di gelar terkait gugatan wanprestasi yang dilakukan oleh penggugat Sihol Simbolon dengan tergugat satu Budiman Ganjar Nugraha dan tergugat dua Cecep Wawan Sudiana selaku Kepala Desa Sirnaraja kec Cipendeuy sudah memasuki tahap keterangan saksi penggugat dan tergugat, Selasa (21/10).
Dari keterangan saksi penggugat menguatkan bahwa Cecep selaku tergugat dua adalah kakak kandung dari Budi dan sekaligus penjamin atas utang tergugat satu. Hal itu dibuktikan dengan bukti surat, bukti transfer yang dicicil oleh Cecep dan keterangan saksi dalam persidangan, dan kami telah tunjukkan dalam persidangan tutur “Eber Simbolon, SH Dkk dari Kantor Hukum Keris & Partners selaku Kuasa hukum Penggugat.
Baca juga;
Dari rangakaian persidangan mulai dari gugatan, pemeriksaan setempat hingga keterangan saksi persidangan berjalan dengan baik sekalipun sedikit ada bantahan dari para penasehat hukum.
Dalam gugatan itu di uraikan bahwa Budi memiliki hutang sebesar Rp. 1.9 milyar berikut suku bunganya sejak tahun 2020 sampai dengan 2025 dengan jaminan 3 sertifikat atas nama Cecep Kepala Desa Sirnaraja.
Dari Keterangan saksi dan dan bukti transfer menandakan bahwa Cecep bertanggung jawab atas utang adiknya, bahkan beberapa kali pertemuan diluar persidangan Cecep Mengakui dan akan bertanggung jawab, tapi kenyataannya kewajibannya tidak diteruskan untuk menyicil hanya beberapa kali. Makanya kita buatkan dia Tergugat dua, jelas Eber di PN Balendah.
Persidangan masih lanjut, dan waktu dekat ini, hakim akan memutus persidangan. Ruang untuk menyelesaikan masih ada waktu, sebelum putusan sidang. (Red)








