BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Darto AP, akhirnya angkat bicara soal dugaan manipulasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) truk sampah di lingkungan UPT Kebersihan yang disebut menimbulkan potensi kerugian hingga Rp3,7 miliar, Jum’at (7/11).
Sebelumnya persoalan tersebut sempat di singgung dan menjadi isu hangat. Pasalnya, uang negara sebesar Rp 3,7 miliar jumlah yang cukup fantastik, maka perlu adanya peninjauan kenapa hal tersebut bisa terjadi di UPT Kebersihan Dnas Lingkungan Hidup Kota Bandung.
Dalam wawancara eksklusif Mata Investigasi, Darto menegaskan dirinya tidak ingin cuci tangan meski kasus tersebut terjadi sebelum masa jabatannya. Ia menegaskan bahwa sebagai pimpinan saat ini, dirinya bertanggung jawab penuh untuk menjelaskan dan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya tidak akan mengatakan tidak tahu atau itu bukan zaman saya. Saat ini saya yang memimpin, jadi saya yang akan menjelaskan persoalan ini,” tegas Darto pada kamis (06/11/2025).
Menurutnya, kasus dugaan penyimpangan itu pertama kali terdeteksi secara internal oleh pihak DLH sendiri, bukan oleh lembaga eksternal. Dugaan kelebihan pembayaran muncul saat dilakukan rekonsiliasi data pengeluaran operasional di UPT Kebersihan.
“Kasus itu ditemukan oleh petugas kami saat melakukan rekonsiliasi data. Dari situ terlihat ada kelebihan pembayaran BBM dan langsung kami tangani,” ujarnya.
DLH kemudian melakukan verifikasi lanjutan dan mengeluarkan satu orang sopir yang terindikasi kuat melakukan manipulasi. Namun setelah BPK turun melakukan pemeriksaan tahun 2023, ditemukan adanya selisih yang lebih besar.
Awalnya, DLH mencatat temuan internal sebesar Rp58 Juta Rupiah, namun setelah audit berkembang menjadi Rp3,7 Miliar Rupiah. Dari hasil verifikasi lanjutan oleh Inspektorat, nilai yang dinyatakan valid sebagai penyelewengan mencapai Rp766,3 juta Rupiah, melibatkan 36 orang sopir.
“Yang diverifikasi oleh inspektorat Rp766 juta sekian. Dari total itu, 35 orang sopir masih aktif dan kami beri sanksi SP1 dan SP2 serta kewajiban mengembalikan kerugian secara mencicil,” jelas Darto.
Ia menuturkan, hingga saat ini total cicilan pengembalian yang harus dikembalikan mencapai Rp466 juta, dan proses pengembalian terus berjalan. Setelah seluruh cicilan lunas, pihaknya akan meninjau kembali status kepegawaian para sopir tersebut.
“Kalau sudah lunas, baru kami putuskan apakah mereka tetap dipertahankan atau diberhentikan,” katanya.
Darto menambahkan, “hasil hitungan BPK 3,7, namun setelah Inspektorat melakukan hitung ulang hanya 700 sekian juta, dan itu terverifikasi, “cetusnya.
Namun sangat di sayangkan saat di tanya siapakah inspektorat yang menghitung ulang, sehingga bpk bisa salah hitung atau bukti verifikasinya. Darto lebih membahas persoalan lain. (Red)








