Jakarta, Matainvestigasi.com – Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT. Bogorindo Cemerlang diperoleh secara lansung dari tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan tipikor negeri, putusan pengadilan tinggi dan putusan mahkamah agung dan saat ini PT. Bogorindo Cemerlang bekerja sama dengan PT. Eden Farm melakukan penebangan pohon karet dan penanaman cabe, Selasa (01/02).
Perbuatan PT. Bogorindo Cemerlang dan PT. Eden Farm telah melanggar aturan, tidak menghormati proses hukum dan tidak menghargai kejaksaan tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi karena di Lokasi penebangan pohon karet dan penanaman cabe terdapat plang sitaan Kejaksaan Tinggi yang dipajang Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Pelanggaran PT. Bogorindo bukan hanya sebatas itu, PT. Bogorindo Cemerlang telah mengajukan permohonan SPTT PBB P2 ke Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukabumi dan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Sukabumi telah melakukan penagihan berdasarkan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Sukabumi No. 61 Tahun 2021.
Selain BAPENDA, DPMPTSP telah menerbitkan ijin lokasi dan IMB, DLH juga telah menerbitkan Amdal untuk PT. Bogorindo Cemerlang.
Begitu juga dengan PT. Eden Farm telah megantongi ijin lokasi, ijin usaha dari DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.
Ini adalah fakta yang telah terjadi di lokasi sitaan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang bertempat di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat sesuai Penetapan Pengadilan Tipikor Negeri Bandung bahwa Oknum Pejabat Daerah Kabupaten Sukabumi, PT. Bogorindo Cemerlang dan PT. Eden Farm telah melakukan pelanggaran dan perampasan benda sitaan.
Atas perbuatan oknum Pejabat Daerah Kabupaten Sukabumi, PT. Bogorindo Cemerlang dan PT. Eden Farm tersebut, Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPN LP3 NKRI) mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk segera bertindak, bertindak secara cepat, tepat dan tegas.
Menurut Nurchalis Patty Ketua INT DPN LP3 NKRI benda sitaan kejaksaan telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia 7 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengamanan dan pemulihan benda sitaan yang tidak bisa dialihfungsi, dipindahkan, dikurangi, dirubah atau dihilangkan. Kejaksaan Negeri Sukabumi Sukabumi juga diharapkan untuk melakukan ekpos perkembangan penanganan kasus korupsi Eks HGU PT Tenjojaya jilid dua sebagai wujud profesionalisme kinerja Kejaksaan dalam mewujudkan supremasi hukum, “jelasnya. (Red)