KABUPATEN BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — Dinamika internal pemerintahan lingkungan pasca kasus pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh oknum RW di Jl. Raya Sapan No.57, Tegalluar, Kec. Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat masih menyisakan persoalan administratif yang belum tuntas. Meski dana bantuan telah dikembalikan sepenuhnya kepada warga penerima manfaat, kepastian struktur kepemimpinan di tingkat RT dan RW hingga kini belum memiliki kejelasan formal. Rabu (18/02/2025).
Sejumlah ketua RT/01 Sampai dengan Rt/07 sebelumnya menyatakan kesepakatan mundur secara lisan. Namun kepala desa menegaskan belum menerima pengunduran diri tertulis dari pihak mana pun. “Jadi hanya baru lisan saja,” ujar Galih Hendrawan, S.I.P saat dikonfirmasi.

Dengan kondisi tersebut, secara administratif seluruh perangkat lingkungan masih tercatat aktif, meskipun dinamika sosial di lapangan menunjukkan adanya ketegangan internal.
Kesenjangan antara status administratif dan realitas sosial ini berpotensi menimbulkan keraguan dalam pelaksanaan pelayanan publik.
Aparatur lingkungan yang berada dalam posisi tidak pasti cenderung kehilangan legitimasi operasional, sementara warga membutuhkan kepastian dalam urusan administrasi sehari-hari.
Saat dimintai penjelasan mengenai latar belakang pengunduran diri massal para RT, kepala desa H Galih Hendrawa, S.I.P menyebut faktor ketidaknyamanan internal namun memilih tidak membuka detailnya. “Yah kalau kata saya mah, masa harus dibuka dasarnya apa, sama saja saya buka aib,” katanya.
Ketika ditanya kemungkinan keterkaitan dengan kasus BLT sebelumnya, ia enggan mengaitkan keduanya dan hanya menjawab singkat, “Allahu alam.”
Sikap kehati-hatian tersebut dapat dipahami sebagai upaya menjaga kondusivitas. Namun dalam konteks pemerintahan publik, kebutuhan akan kepastian administrasi tidak dapat ditunda terlalu lama. Pengunduran diri, meski baru bersifat lisan, telah memunculkan persepsi ketidakstabilan struktur yang memerlukan respons sistematis.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian sebuah kasus tidak berhenti pada pemulihan kerugian materi. Pemerintah desa dituntut memastikan fungsi kelembagaan berjalan dengan disiplin prosedur. Penegasan status jabatan, tenggat waktu administratif, serta mekanisme pengawasan internal perlu segera dirumuskan agar dinamika personal tidak berkembang menjadi persoalan struktural.
Tanpa langkah tegas dalam penataan tata kelola, desa berisiko menghadapi ketidakpastian berkepanjangan yang dapat menggerus kepercayaan publik.
Justru pada situasi seperti inilah profesionalisme aparatur diuji: menjaga keseimbangan antara stabilitas sosial dan ketertiban administrasi. Kepastian prosedur bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama bagi pemerintahan desa yang akuntabel dan fungsional.








