Langsung ke konten
Jumat, 6 November 2026 | Fokus Hari Ini: Transparansi & Akuntabilitas

Informasi Akurat
Untuk Indonesia

Breaking News
Ijazah Ketua DPRD Sumedang Diduga Syarat Rekayasa, Keberadaan Kampus STEI Tiara Misterius!Tekankan APBD 2027 Harus Berdampak Nyata, Fraksi Gerindra DPRD Jabar:  Perluas Kesempatan Kerja dan Kesejahteraan MasyarakatMampukah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tuntaskan Kasus Eks HGU Tenjojaya SukabumiMBG KB Melati Bunda Bojongsoang Disetop, Alasan Masih Kabur: NPSN Dipersoalkan, Kepala SPPG Sulit DikonfirmasiPorprov XV 2026, Ketersediaan Debit Air Venue Ski Jadi Sorotan DPRD Jabar Komisi VTemuan BPK Bongkar Belanja Tenaga Alih Daya Dinkes Kota Bandung Sebesar Rp 28,5 Miliar yang Diduga Penuh Rekayasa!Pengadaan Belanja Tenaga Kebersihan dan Pemeliharaan Gedung Senilai Rp 1,95 Miliar di RSUD Kota Bandung Diduga Syarat PenyimpanganPemetaan Potensi, Komisi III DPRD Jabar Sebut Pentingnya Pendapatan DaerahIjazah Ketua DPRD Sumedang Diduga Syarat Rekayasa, Keberadaan Kampus STEI Tiara Misterius!Tekankan APBD 2027 Harus Berdampak Nyata, Fraksi Gerindra DPRD Jabar:  Perluas Kesempatan Kerja dan Kesejahteraan MasyarakatMampukah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tuntaskan Kasus Eks HGU Tenjojaya SukabumiMBG KB Melati Bunda Bojongsoang Disetop, Alasan Masih Kabur: NPSN Dipersoalkan, Kepala SPPG Sulit DikonfirmasiPorprov XV 2026, Ketersediaan Debit Air Venue Ski Jadi Sorotan DPRD Jabar Komisi VTemuan BPK Bongkar Belanja Tenaga Alih Daya Dinkes Kota Bandung Sebesar Rp 28,5 Miliar yang Diduga Penuh Rekayasa!Pengadaan Belanja Tenaga Kebersihan dan Pemeliharaan Gedung Senilai Rp 1,95 Miliar di RSUD Kota Bandung Diduga Syarat PenyimpanganPemetaan Potensi, Komisi III DPRD Jabar Sebut Pentingnya Pendapatan Daerah
POLHUKKAM

Roy Suryo Minta Divonis Bebas Agar Bisa Berkarya

Jakarta, Matainvestigasi.com – Roy Suryo meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo, Jumat (23/12).

Hal itu disampaikan Roy dalam sidang pembacaan pledoi kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/12/2022).

Adapun Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 300 juta, dan subsider 6 bulan.

“Saya memohon kepada yang mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan atau melepaskan saya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” mohon Roy di persidangan.

“Serta mengembalikan harkat dan martabat serta wibawa, kehormatan dan nama baik saya yang senyatanya juga sebagai sahabat baik bahkan bersaudara dengan umat Buddha selama hidupnya ini,” imbuh eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu.

Ia meminta dibebaskan salah satunya agar bisa kembali berkarya di bidang telematika seperti sebelumnya.

“Dari lubuk hati saya yang paling dalam, izinkanlah saya mengetuk hati nurani Majelis Hakim yang mulia. Agar saya dapat kembali mendarmabaktikan ilmu multimedia atau telematika dan potensi-potensi lainnya. Sebagaimana selama ini sudah dilakukan kembali kepada bangsa dan negara,” kata Roy.

Hingga akhir, ia pun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan apalagi berniat untuk menistakan agama Buddha.

“Saya tidak pernah menuliskan kalimat yang berisi penistaan terhadap agama Buddha, ataupun berisi ujaran kebencian terhadap SARA khususnya terhadap agama Buddha, serta tidak pernah menyampaikan hal-hal yang tidak jelas yang dapat berdampak terjadinya kegaduhan di masyarakat,” tegas dia.

Dalam kegiatannya bersosial media itu, dia mengaku hanya menggunakan fitur “multi quote tweet” untuk mengkritisi kebijakan pemerintah dan satir kepada netizen pembuat meme.

“Dengan semangat urun rembug dalam bentuk kritik kepada pemerintah dan satir kepada netizen pembuat meme. Sama sekali tidak ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyrakat sebagai kejahatan SARA,” tegas Roy sekali lagi.

Kendati demikian ia memohon maaf atas aksinya tersebut jika membuat orang lain tidak berkenan.

“Akhir kata saya dengan tulus mohon maaf kepada berbagai pihak jika selama ini ada yang tidak berkenan atas kata atau perbuatan saya semoga ke depan kita semua selalu mendapat lindungan dan hidayah dari Allah SWT,” tutup Roy.

(Red/kompas)

Bagikan: