Pengadaan Belanja Tenaga Kebersihan dan Pemeliharaan Gedung Senilai Rp 1,95 Miliar di RSUD Kota Bandung Diduga Syarat Penyimpangan

BANDUNG — Pengelolaan keuangan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah  atau di RSUD Kota Bandung tersandung masalah serius.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar adanya kelebihan perhitungan serta dokumen pertanggungjawaban belanja Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp1.959.868.781.

BPK menemukan adanya alokasi anggaran yang digunakan untuk Pengadaan Tenaga Alih Daya Kebersihan dan Belanja Pemeliharaan Gedung RSUD Kota Bandung. Namun pada pelaksanaanya banyak ditemukan kejanggalan administratif hingga pekerjaan fiktif.

Kronologi dan Peta Masalah

Berdasarkan keterangan yang tertulis oleh BPK menjelaskan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Kota Bandung dianggap abai dalam pengawasan dan aspek legalitas perjanjian kerja.

Untuk masalah Pengadaan Tenaga Alih Daya Kebersihan, PPK RSUD Kota Bandung mengakui bahwa pihak manajemen tidak pernah meminta pertanggungjawaban komponen nongaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) dari penyedia jasa sepanjang Tahun 2025.

Alasannya, klausul yang memuat kewajiban penyedia untuk menyampaikan rincian tersebut tidak dicantumkan dalam kontrak pengadaan tenaga alih daya.

Selain itu, PT MGM sebagai perusahaan penyedia memperoleh paket pekerjaan untuk pengadaan tenaga kebersihan dengan kontrak Rp4.245.696.000.

Nilai kontrak tersebut digunakan untuk volumen 54 orang tenaga kebersihan selama 12 bulan. Nilai kontrak mencakup komponen gaji personel Rp2.880.000.000 THR Rp239.999.760 biaya sertifikasi Rp64.800.000.

Selain itu untuk keperluan pembayaran nongaji personel sebesar Rp632.793.600 dan management fee dan pajak Rp763.047.360.

Akan tetapi, PT MGM gagal memenuhi kewajiban sertifikasi terhadap 54 tenaga kebersihan selama Tahun 2025. Kegiatan sertifikasi tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Anggaran komponen biaya sertifikasi uji kompetensi BNSP sebesar Rp64.800.000 tercatat menjadi nilai kelebihan perhitungan.

Proyek Fisik Tanpa Kontrak Konsultan Perencana

Selain itu, RSUD Kota Bandung juga menganggarkan proyek pemeliharaan gedung sebesar Rp2.861.356.362. Namun untuk jasa perencanaan tidak dituangkan dalam perikatan atau kontrak resmi dengan alasan keterbatasan anggaran.

Tidak adanya kontrak dan addendum, desain konsultan yang tidak sinkron dengan kondisi lapangan dieksekusi begitu saja tanpa penyesuaian as-built drawing.

BPK mencatat ada tiga kontraktor yang melaksanakan paket pekerjaan itu. Yaitu PT ITSU, CV NJP, CV NK. Akan tetapi berdasarkan uji petik dokumen dan pengujian fisik, dokumen as-built drawing dan back up volume tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

BPK tidak memperoleh cukup bukti untuk meyakini kewajaran volume pekerjaannya. Di mana anggaran sebesar Rp1,84 Miliar tidak dapat diuji atau diperiksa. Sebab tidak ditemukan dokumen.

BPK hanya melaksanakan pemeriksaan secara terbatas pada pekerjaan senilai Rp728.135.799. Sedangkan dokumen pekerjaan senilai Rp1.849.662.725 tidak dapat diyakini kewajarannya.

Meski begitu, BPK tetap melakukan pemeriksaan senilai Rp728.135.799. Namun masih ditemukan kelebihan Pembayaran Fisik akibat kekurangan volume pekerjaan Rp45,4 Juta.

PT ITSU sebagai pelaksana renovasi ruang mawar yang kini menjadi ruang perinatologi dan ruang nifas memiliki nilai kontrak Rp1.308.616.239,00.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan hanya memiliki nilai Rp 441.750.068. Itu pun masih ditemukan pembayaran sebesar Rp38.303.940. Sedangkan sisanya Rp866.866.171 tidak dapat diperiksa karena tidak ada dokumen bukti.

Kemudian CV NJP yang melakukan pekerjaan perbaikan ruang Flamboyan dengan nilai kontrak Rp735.004.003. Namun nilai yang diperiksa sebesar Rp148.869.701. Nilai ini juga masih terdapat kelebihan pembayaran Rp2.329.257. Sedangkan sisa nilai tidak dapat diperiksa sebesar Rp586.134.302.

Selain itu, CV NK melakukan perbaikan ruang flamboyan Sayap Kiri memiliki nilai kontrak Rp534.178.282. Sedangkan nilai yang diperiksa hanya Rp137.516.030. Nilai tersebut masih ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp4.772.858. Sedangkan Rp396.662.252 tidak dapat diperiksa karena tidak ditemukan dokumen.

Meski begitu Ketika dikonfirmasi terkait temuan BPK ini, RSUD Kota Bandung belum memberikan jawaban baik secara lisan maupun surat yang sudah dilayangkan oleh redaksi.

Sampai berita ini diturunkan, pihak RSUD Kota Bandung belum memberikan konfirmasi terkait dari temuan BPK yang menjurus pada adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan itu.

Humas RSUD Kota Bandung Chairudin Latupono belum bisa memberikan keterangan terkait masalah ini. Dia berjanji akan menyampaikan surat konfirmasi tersbut kepada pihak internal.

‘’Suratnya saya terima, nanti akan saya sampaikan kepada pihak-pihak bersangkutan yang mengetahui masalah ini,’’ ujar Chairudin ketika ditemui pada (22/10/2026). (chox)