Pembangkangan Pabrik Washing PT Purbasari Diduga Kerap Kepulkan Asap Hitam Pekat, Jadi Sorotan Saat Rombongan Komisi C DPRD dan DLH Kab Bandung Kunjungi Industri

Kab Bandung, Matainvestigasi.com — Kunjungan rombongan Komisi C DPRD dan element dinas pemerintahan ke pabrik textile pt ramatex di kejutkan dengan fenomena asap hitam tebal yang membumbung ke udara dari pabrik sebelah Pt Purbasari yang beroperasi di bidang washing. Pemandangan janggal tersebut sontak menjadi perhatian, pasalnya asap keluar dari cerobong hitam pekat membumbung ke udara sebabkan polusi pada hari selasa, Rabu (14/10).

Rombongan DPRD fokus pada pemeriksaan dugaan alih fungsi PT Ramatex yang menjadi kawasan industri, beberapa mata justru tertuju pada cerobong asap pabrik di sebelahnya yang menyembur asap hitam pekat, tebal, dan membubung ke udara. Secara kasat mata, emisi tersebut diduga kuat telah melampaui ambang batas baku mutu udara sesuai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri LHK.

Bau menyengat dan kepulan asap hitam itu menjadi bukti nyata dugaan pencemaran udara di wilayah dayeuhkolot yang selama ini terjadi. Melihat kejadian tersebut, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Penataan Hukum Lingkungan DLH Robby Dewantara Sukardi, S.H.,M.Si bergegas cepat memerintahkan stafnya untuk melakukan pengecekan mendadak ke pabrik washing pt purbasari.

Hasil pengecekan, Pabrik celup PT. Purbasari yang berlokasi di Jl. Raya Dayeuhkolot No. 32, Citeureup, Kelurahan Pasawahan, Kecamatan Dayeuhkolot, juga menjadi seperti kawasan karena lebih dari dua pabrik dalam 1 pabrik.

Dugaan 3 Pabrik Washing Siluman Dalam Satu Kawasan Pabrik

Fakta yang diungkapkan pihak security PT Purbasari sendiri menjelaskan dengan lantang kawasan yang dulunya dikenal sebagai pabrik sepatu ini, kini menampung 3 pabrik pencelupan / Washing, yang beroperasi secara bersamaan di dalam satu kawasan tersebut.

1. Apakah 3 pabrik celup itu memiliki izin operasional dan UKL-UPL / AMDAL masing-masing?
2. Apakah memiliki izin cerobong emisi dan IPAL yang terpisah?
3. Mungkinkah DLH tidak mengetahui 3 pabrik celup beroperasi dalam satu atap?
4. Adakah ada unsur lain sehingga 3 pabrik washing ini aman?

Security pabrik menjadi alat mengjalangi tugas jurnalistik untuk meminta informasi atau keterangan dalam perimbangan berita. Oknum security Andri dan Heru dengan nada lantang terkesan mengintimidasi dan meminta semua pergi.

“Baru saja orang DLH datang, kenapa sekarang ada media yang datang? Masalahnya sudah beres dengan DLH! Mau apa lagi? Mana surat tugasnya?” bentak mereka di depan gerbang.
Padahal surat tugas resmi sudah ditunjukkan.

Arogansi security patut dipertanyakan. Ada apa yang disembunyikan di dalam PT Purbasari hingga wartawan dilarang masuk? Kenapa security begitu yakin mengatakan “masalah sudah beres dengan DLH”? Apakah ada sesuatu rahasia di balik layar?

Tindakan menghalang-halangi wartawan adalah pelanggaran pidana Pasal 18 Ayat (1) UU Pers dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp500 Juta.

Pengakuan Jajang koordinator Boiler PT Purbasari, mengakui adanya trouble sehingga menjadi kepulan asap hitam tersebut. Pabrik kami ada asap hitam di cerobong karena trouble exost tidak setabil, tetapi sudah diperbaiki dan tadi juga sudah dijelaskan ke DLH,”kilahnya.

Alasan klassik sering dipakai pabrik nakal untuk menutupi kelalaian pengelolaan boiler dan cerobong yang tidak sesuai standar. Sementara itu, Hilmi, staf DLH Kabupaten Bandung, saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan telah melakukan pengecekan pabrik purbasari.

“Betul tadi saya ke PT Purbasari. Masalahnya sudah kita periksa. Kami akan melakukan sidak lanjutan untuk pemeriksaan di sana, kita akan turun bersama-sama, termasuk dengan media,” ucap Hilmi. (Red)