JAKARTA, MATAINVESTIGASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/01/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Ono Surono dengan inisial ONS. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kapasitas Ono Surono sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat periode 2025–2030.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Ono Surono tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.23 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik. Hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum merinci materi yang akan didalami dari keterangan Wakil Ketua DPRD Jabar tersebut.
Selain Ono Surono, KPK juga memanggil tujuh saksi lain dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Mereka berasal dari jajaran struktural Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDA-BMBK) Kabupaten Bekasi, mulai dari kepala bidang hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) di sejumlah bidang pekerjaan infrastruktur.
Para saksi tersebut masing-masing berinisial AGM selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, DDH selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan, AFZ selaku Kepala Bidang Pembangunan Jembatan, serta TI selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi. Sementara tiga saksi lainnya adalah AGJ selaku PPK Bidang Sumber Daya Air, HSR selaku PPK Bidang Pembangunan Jalan, dan TLS selaku PPK Bidang Jembatan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang, dengan delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dua dari delapan orang yang diamankan adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka. KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang berperan sebagai penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai pemberi suap.








