Bandung, Matainvestigasi.com – Belum lama ini viral di media sosial sebuah video yang merekam momen haru antara seorang tahanan dan anaknya, Minggu (26/03).
Dalam video yang diketahui terjadi di Jambi tersebut, nampak seorang anak terlihat memeluk ayahnya yang saat itu menjalani hukuman penjara.
Video ayah peluk anak di penjara ini diunggah di akun Instagram @undercover.id pada Sabtu (25/3/2023) lalu.
“Seperti film tapi ini bukan film,” tulis pengunggah.
Dalam video itu, seorang tahanan di kantor polisi yang diketahui bernama Aceng tengah bercanda dengan putrinya.
Aceng mencoba memeluk putrinya, namun terhalang oleh jeruji besi.
Seorang petugas kemudian membukakan pintu sel tahanan tersebut.
Tak lama, Aceng segera memeluk dan menggendong putrinya
Video tersebut menyita perhatian warganet. Banyak dari mereka terharu dengan tidakan petugas tersebut.
“Panjang umur buat pak polisi yg mempunyai hati nurani,”tulis warganet.
“Secara kode etik, polisi menyalahi aturan. Secara humanis, polisi is the best,” kata warganet lainnya.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, petugas yang membukakan pintu sel diketahui adalah Bripka Handoko, anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Maro Sebo, Jambi.
Kronologi kejadian, Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Artha membenarkan kejadian dalam video viral itu.
“Iya, itu kejadiannya di Polsek Maro Sebo,” ucapnya kepada Kompas.com (26/3/2023).
Dihubungi terpisah, Kapolsek Maro Sebo Iptu Wiwik Utomo mengonfirmasi bahwa polisi yang membukakan pintu sel tahanan itu adalah anggotanya.
“Iya, anggota kita (di Polsek Maro Sebo),” tuturnya saat dihubungi (26/3/2023).
Adapun anggota polisi itu bernama Bripka Handoko.
Dilansir Kompas.com, Bripka Handoko menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/3/2023) sore hari, tepatnya ketika waktu berbuka puasa.
“Hari Jumat itu ketika buka puasa, si anak ini datang sama kakaknya hantar makanan untuk orangtuanya. Kebetulan rumah si pelaku yang ditahan ini tidak jauh dari polsek, naik motor sekitar 8-10 menit,” tuturnya.
Handoko mengatakan, tahanan tersebut bernama Aceng, tersangka kasus pencurian yang dikenai Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, dalam waktu dekat, sekitar 8-10 hari, kasus tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Iba melihat kedekatan ayah dan anak, Pada saat itu, Handoko mendapati Aceng dan anaknya bermain dan bergurau bersama.
Dia mengungkapkan, awalnya Aceng mencium pipi sang anak dan memeluknya.
Namun, momen kebahagiaan itu terlahang jeruji besi sehingga Handoko merasa iba.
“Saya lihat kan dari jauh, kasian nian kalau terhalang jeruji besi,” katanya.
Terdorong rasa iba, Handoko secara spontan membukakan pintu sel.
Dia mengaku tidak tega melihat kedekatan ayah dan anak terhalang sel.
“Iba hati, karena kebetulan saya itu ada anak perempuan seumuran itu,” kata Handoko.
Setelah membuka pintu sel, ia berpesan kepada Aceng agar memeluk anaknya dengan segera.
“Saya bilang jangan lama-lama,” ucapnya.
Pintu pengaman terkunci, Handoko mengaku memberanikan diri membuka pintu sel tahanan karena pintu pengaman masih terkunci.
“Memang sel saya buka, tapi di belakang saya masih ada pintu pengaman tambahan. Makanya saya berani buka dan pintu di belakang saya sebelumnya sudah saya tutup,” tandasnya.
Handoko mengakui secara kode etik dirinya melakukan kesalahan karena membukakan pintu sel.
Namun, rasa ibanya terlalu besar sehingga membuat dirinya membuka pintu sel tahanan tersebut.
“Kalaupun memang saya salah, saya siap menerima konsekuensi. (Red)
