Dipaksa Ngaku Pakai Narkoba, Pemuda di Sulsel Disiksa dan di Telanjangi Polisi, Hingga Peras Rp.15 Juta Untuk Bebas

Takalar, Matainvestigasi.Com – Dugaan penganiayaan dan pemerasan yang diduga dilakukan oknum polisi, kini masih menjadi buah bibir di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Takalar.

Hal ini disebabkan, oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan dan pemerasan tidak bertugas di wilayah hukum Polres Takalar.

Oknum polisi bernama Bripda AN, diduga melakukan tindakan itu terhadap Yusuf Saputra.

Yusuf Saputra adalah pemuda dari Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Peristiwa itu bermula, ketika Yusuf dipaksa untuk mengakui barang haram narkotika jenis tembakau Gorila itu adalah miliknya oleh Bripda AN.

Namun, Yusuf dengan tegas dan mempertahankan pernyataannya bahwa barang tersebut bukan miliknya.

“Saya dipaksa ikut mereka, kemudian di bawah ke tempat sepi, di tempat sepi itulah saya diikat, dianiaya terus disuruh buka semua pakaian ku, mulai dari baju, celana hingga celana dalam saya. Saya ditelanjangi sama itu polisi” ungkapnya.

Insiden tersebut terjadi pada Selasa 27 Mei 2025, malam sekira pada pukul 22.00 WITA, di area Lapangan Galesong karena ada hiburan rakyat, yakni pasar malam.

Diakui Yusuf, dirinya baru dibebaskan setelah Bripda AN dan rekannya menerima uang tebusan dari keluarganya senilai Rp.1 juta.

Uang tersebut diserahkan langsung oleh IS, yang merupakan anggota Batalyon A, Polda Sulsel.

Sementara Bripda AN, salah satu anggota Sabhara di Polrestabes Makassar.

Pasca kejadian itu, Yusuf ditemani keluarganya mendatangi Polsek Galesong untuk melapor, akan tetapi pihaknya diberi arahan ke Polda Sulsel atau ke Polres Takalar untuk melapor.

“Laporan resmi saya akhirnya diterima di Polres Takalar pada 29 Mei 2025. Padahal pasca kejadian saya mendatangi Polsek Galesong untuk melapor, tapi malah diarahkan ke Polda Sulsel atau Polres Takalar untuk melapor, katanya kasus ini atensi.”Ujarnya.

Yusuf juga mengaku, jika dirinya sudah melakukan visum di rumah sakit Haji Padjonga Daeng Ngalle.

Pasca Melapor ke Mapolres Takalar, Yusuf mengaku belum dapat panggilan dari kepolisian untuk dimintai keterangan atau BAP.

“Sudah ma visum, bukti kalau sudahma visum sudah diserahkan ke penyidik,” tuturnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Takalar yang di konfirmasi, mengungkap jika kasus Yusuf Saputra saat ini tengah dalam proses penyelidikan.

“Laporan Yusuf sudah kami terima sejak tanggal 29 Mei 2025 dan Kasus ini telah dalam tahap penyelidikan Polres Takalar,” ungkap AKP Hatta Via WhatsApp. Sabtu (31/5/2025)

Hatta juga membantah, jika polsek Galesong menolak laporan korban.

Kasat Reskrim Polres Takalar juga mengak,  jika hasil visum korban belum diterimanya.

“Tidak ditolak, tapi diarahkan ke Polres Takalar untuk melapor langsung. Hasil VER resmi belum keluar dari RS, kita belum ambil, ini hari libur,” tambahnya.