Bandung, Matainvestigasi.com – Penerimaan Replik – Duplik, sidang lanjutan penetapan Direktur PT. Kayu Kulit Indonesia sebagai tersangka yang diduga ada seseorang yang memberikan keterangan palsu, Kamis (17/07).
Kuasa Hukum PT. KKI mengungkapkan didalam persidangan yang berlokasi di Jl. Jaksa Naranata, Baleendah, Kec. Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat bahwa seseorang membuat rekayasa serta memberikan keterangan palsu.
“Ada Rekayasa upaya pemberian keterangan palsu pada termohon, bahwasanya bapak C Gisman samosir SH. MH, mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah memberikan keterangan kepada Polisi Resort Cimahi dalam perkara a quo” Ungkap Kuasa Hukum PT. KKI, pada kamis (17/07/2025).
Selain itu Aldo selaku Majelis Hakim menjelaskan bahwa sidang lanjutan Praperadilan akan dilanjutkan pada (18/07) hari jumat mendatang.
“untuk sidang lanjutan Praperadilan di lanjutkan hari esok Jum’at Tanggal (18/7) dan untuk Termohon dan Pemohon semua, surat Bukti dan Saksi Ahli semuanya di bawa dan di lengkapi biar sidang berjalan lancar sampai sore, paling cuma kepotong Solat Jum’at dan insoma”.
Disela kegiatan Kuasa Hukum Polres Cimahi Karno mengatakan dengan singkat “Rubrik nya kami tidak di buat kami hanya fokus di jawaban kemarin”. Ucapnya.
Kuasa Hukum PT. KKI pun menuturkan anggap saja sudah dibacakan oleh pihak Polres Cimahi. “Kalau pembacaan Duplik pihak (Divkum) Divisi Hukum dari POLRI anggap saja sudah dibacakan semua pernyataannya”. Tutur Syahriza
Selain itu, ia juga menjelaskan Waktu agenda Esensi ada jawaban dari temohon, ada satu ahli yang di ajukan oleh terlapor yaitu Gisman Samosir.
“Kami selaku Kuasa Hukum Pemohon sempat konsultasi dengan beliau dan beliau mengatakan, ia belum pernah bertemu pada proses BAP di Polres Cimahi, terkait perkara ini, namun saat Esepsi ini, nama dia ada sebagai salah satu ahli,
Akhirnya kita minta klarifikasi pada beliau, sampai beberapa kali menanyakan apakah pernah jadi ahli dalam perkara ini beliau mengatakan “tidak pernah”. Jelasnya.
Ia juga menegaskan pada pihaknya jika tidak pernah menjadi ahli dalam perkara tersebut buatlah sebuah video klarifikasi serta memberi pernyataan dan sebuah materai khusus.
“Kalau Bapak tidak pernah, tolong bapak memberikan pernyataan bermaterai khusus dan bikin vidio klarifikasinya, dan sudah dibikinkan dan ada di saya juga ke dua dokumen tersebut, baik video dan surat pernyataannya lalu materi tersebut kita jadikan Replik”,
“Namun pada sidang Replik Tadi Pagi beliau bilang dan memverifikasi ulang Kalau beliau pernah jadi ahli dalam perkara ini, jadi pernyataan hari ini dan kemarin jadi kontradiktif”. Tutup M. Noor Syahriza selaku Kuasa Hukum PT. KKI.








