Bandung, Matainvestigasi.com – Sidang lanjutan Praperadilan penetapan Direktur PT. KKI sebagai tersangka yang digelar di Jl. Jaksa Naranata, Baleendah, Kec. Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pada jum’at (18/07).
Pada sidang tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum PT. KKI itu sendiri, dan juga Saksi Ahli serta Divkum (Divisi Hukum) POLRI.
Ketika sidang berjalan ia menegaskan kepada Kombes (Purn) Dr. Iketut Adepurnomo SH. MH untuk bersumpah sebagai Saksi Ahli.
“Baik sebelumnya mari bapak bersumpah dulu sebagai Saksi Ahli dan bapak ikuti ya; Bahwa Saya Sebagai Ahli Dalam Perkara Ini Akan Memberikan Pendapat Dengan Sebaik – baiknya Dan Sebenar – benarnya Dengan Ilmu Pengetahuan Yang Saya Miliki” Ucap Aldo Majelis Hakim dengan lantang sembari diikuti oleh Kombes (Purn) Dr. Iketut Adepurnomo SH. MH. selaku Saksi Ahli.
Selain itu Majelis Hakim Aldo juga mengatakan, bahwa boleh menggali informasi kepada Saksi Ahli, namun tak boleh menyinggung sebuah pokok perkara dan benar atau salahnya seseorang dirinya tak berhak menilai.
“Saya minta baik dari kuasa pemohon dan juga termohon silahkan gali informasi seluas – luasnya kepada saksi ahli akan tetapi jangan menyinggung pokok perkara, karna mengenai pokok perkara tentang seseorang tersangka itu, benar atau salahnya itu bukan saya yang berhak menilai sendiri melainkan kita orang undang – undangnya seperti itu, saya disini hanya menilai mengenai formalitas dalam penetapan seseorang sebagai tersangka” Imbuhnya.
Dalam praperadilan, hakim tidak menilai benar atau salahnya seseorang dalam kasus pidana, tetapi memeriksa apakah tindakan penegak hukum sudah sesuai dengan hukum acara pidana.
Saksi ahli mengungkapkan bahwa praperadilan terjadi karna kurangnya komunikasi atau ketidak harmonisan antara advokat dan pihak kepolisian.
“Praperadilan tidak akan terjadi, kalau hubungan sesama Penegak Hukum antara Kuasa Hukum, Advokat dan Penyidik harmonis”. Ungkap Kombes (Purn) Dr. Iketut Adepurnama SH. MH.
“Hakim memimpin dengan sangat baik dan sangat bagus juga pair” Tambahnya.
Setelah sidang selesai berjalan dengan lancar awak media sempat mengkonfirmasi pihak dari pada kepolisian namun sangat disayangkan mereka memilih diam dan tak mau diwawancara alias bungkam.
“Agenda pembuktian ini, kalau dari Termohon ada beberapa pertanyaan yang sifatnya opini dengan menggunakan analogi. Untuk mengenai prosedurral tidak nya kita balik lagi, barusan kami memberikan pertanyaan lebih dari kuasa hukum Termohon, dan kenapa terlalu menggiring opini dan menggunakan analogi mengenai pidana ini, padahal suatu pidana ini tidak dapat di analogikan” Ucap Syahriza selaku Kuasa Hukum PT. Kayu Kulit Indonesia. (Fr)








