BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM – DPRD Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa penanganan persoalan sampah di kawasan aglomerasi, khususnya Cekungan Bandung, tidak bisa lagi bertumpu pada kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA). DPRD menilai pendekatan sentralistik sudah tidak memadai dan perlu segera digeser ke pola pengelolaan berbasis desa dan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Acep Jamaludin, menyampaikan bahwa pengelolaan sampah di tingkat desa dapat menjadi solusi paling realistis untuk menekan volume sampah sejak dari sumbernya. Salah satu instrumen yang dinilai efektif adalah optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang dikelola secara partisipatif oleh masyarakat.
Menurut Acep, strategi pengelolaan sampah berbasis desa mampu memangkas beban TPA secara signifikan, sekaligus menciptakan manfaat ekonomi bagi warga jika dijalankan secara konsisten dan terstruktur. DPRD menilai model ini lebih berkelanjutan dibandingkan hanya mengandalkan pengangkutan sampah ke pembuangan akhir.
“Program TPS3R ini sangat strategis. Selain mengurangi tekanan terhadap TPA, pengelolaan yang baik juga bisa memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat desa,” ujar Acep.
Ia menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah, dari yang sebelumnya bersifat sentralistik menjadi partisipatif. Menurut DPRD, pemerintah daerah tidak akan mampu menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh tanpa keterlibatan aktif masyarakat di level terbawah.
“Pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Harus ada pergerakan dari masyarakat. TPS3R menjadi contoh bahwa pengelolaan berbasis desa bisa berjalan jika dikelola secara serius,” katanya.
DPRD Jawa Barat juga mengingatkan agar program TPS3R tidak sekadar menjadi proyek seremonial. Pemerintah daerah dan pemerintah desa diminta memberikan pendampingan berkelanjutan serta memastikan ketersediaan sarana dan prasarana agar fasilitas yang sudah dibangun tidak mangkrak.
Pernyataan tersebut disampaikan Acep usai meninjau langsung operasional TPS3R di Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (15/1/2026). Dalam kunjungan tersebut, DPRD memantau proses pemilahan sampah serta berdialog dengan perangkat desa untuk menggali kendala yang dihadapi di lapangan.
Menurut DPRD, monitoring langsung diperlukan untuk memastikan TPS3R benar-benar berfungsi sesuai tujuan awal, yakni mengurangi tonase residu sampah yang harus dibuang ke TPA.
Acep berharap model pengelolaan sampah berbasis desa seperti yang diterapkan di Desa Citapen dapat direplikasi di desa-desa lain, tidak hanya di Kabupaten Bandung Barat, tetapi juga di wilayah lain di Jawa Barat sebagai solusi jangka panjang yang ramah lingkungan.
“Kami di DPRD Provinsi Jawa Barat akan terus mendorong agar TPS3R mendapat dukungan anggaran dan pendampingan yang memadai, supaya manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.








