Cimahi, Matainvestigasi.Com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi menangkap Agus Gunawan, pria di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan Agus, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu 29 paket seberat 106 gram.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, mengatakan, penangkapan Agus berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan Agus di Parongpong, Bandung Barat, Selasa (13/5/2025).
“AG berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Cimahi di daerah Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, terkait dengan kepemilikan sabu-sabu 100 gram lebih,” kata Niko di Polres Cimahi, Jumat (30/5/2025).
Agus telah menjadi pengedar sabu-sabu dua tahun. Dalam sebulan, Agus mendapatkan upah sebesar Rp 6 juta.
Polisi juga menemukan fakta, Agus merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah setempat.
“Ormas GRIB Jaya Kecamatan Parongpong, KBB,” ujar Niko.
Polisi menjerat Agus dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.