Bandung, Matainvestigasi.com – Proyek pembangunan perluasan Tempat pembangunan akhir sampah (TPAS) Sarimukti Kab Bandung Barat senilai Rp 21,8 miliar yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat sarat dengan manipulasi dan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, Rabu (5/11).
Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 yang menyatakan bahwa proses pembangunan perluasan terdapat ketidak sesuaian volume pekerjaan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut keterangan BPK, proyek pembangunan dikerjakan oleh PT CPR dengan SPK Nomer 02/BPLS.04/01/007/SP/Pemb Perluasan TPKS/PSRTR/2024 dengan jangka waktu hari kerja selama 75 hari kalender.
Bertindak sebagai konsultan pengawas adalah PT SMK dengan nilai kontrak sebesar Rp 618 juta. Sedangkan pekerjaan dinyatakan sudah selesai dan telah dibayar 100 persen.
Akan tetapi ketika dilakukan pemeriksaan pengujian fisik, pada 22 Februari 2025 terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 354 juta berupa pekerjaan galian urugan, beton dan u-ditch lainnya.
Meski ada kekurangan volume pekerjaan sepakat dikonversi menjadi kelebihan bayar, kondisi ini sudah jelas merugikan. Sebab spesifikasi yang sudah ditetapkan kualitasnya menjadi berkurang.
Sementera itu berdasarkan keterangan dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) diketahui bahwa pagu anggaran untuk proyek perluasan TPK Sarimukti sebesar Rp 24,9 miliar dan PT Citra Parmindo Riguna (PT CPR) keluar sebagai pemenang dengan harga koreksi sebesar Rp 19,9 miliar.
Sedangkan pengawasan dimenangkan oleh PT Selaras Multiarsi Konsultan dengan alamat di Jl.Saturnus Selatan VI No. 16 Margahayu Raya Kota Bandung dengan nilai kontrak Rp 618 juta.
Pemerintah Daerah Masih punya utang
Sementara itu berdasarkan laporan keuangan yang disajikan oleh DLH Jawa Barat tercatat dalam pengelolaan sampah yang dikoordinasikan Pemprov Jabar masih meninggalkan sejumlah piutang yang belum dibayarkan oleh Pemda di wilayah Bandung raya, Bogor, Depok dan Tanggerang.
Tercatat piutang yang berasal dari Pemda wilayah Bandung Raya, Bogor, Depok dan Tanggerang sebesar Rp 2,8 miliar. Dengan rincian untuk wilayah Bandung Raya di antaranya Kota Bandung Rp 1,2 miliar, Kota Cimahi Rp 162 juta, Kabupaten Bandung Barat Rp 659 juta, Kabupaten Bandung Rp 381 juta.
Saat di konfirmasi langsung via whatsapp Kadis DLH Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih, S.T., M.T menjelaskan, “nanti bisa komunikasi dengan Ka UPTD selaku PPK nya langsung, sehubungan proyek Th 2024 saya belum bergabung di DLH, “ucapnya.
Ai menambahkan, Tapi beberapa yang bisa saya jelaskan;
1. Untuk proyek perluasan zona 5, atas LHP BPK, kelebihan bayar Rp. 354 juta sudah dibayarkan kembali ke Kasda oleh penyedia;
2. Untuk piutang tipping fee pelayanan sampah Nambo, saat ini sudah ditagihkan ke pihak Pemda Kab/Kota, sehubungan layanan Nambo sempat terhenti pada bulan Feb 2025 dan baru dibuka kembali per Oktober 2025.
Ini bukti bahwa dinas sekelas provinsi jawa barat masih menunjukan kinerja yang buruk dalam menangani pekerjaan proyek yang semestinya memberikan hasil maksimal, bukan kebalikanny proyek jadi dengan kualitas yang meragukan. (Chox)








