BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM – Di balik tumpukan sampah yang saban hari diangkut menuju TPA Sarimukti, ternyata ada “kebocoran” besar di tubuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya dugaan manipulasi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) operasional truk sampah dengan potensi kerugian daerah mencapai Rp3,7 miliar sepanjang Januari hingga November 2023.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, disebutkan bahwa realisasi belanja BBM senilai Rp17,5 miliar yang diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut sampah tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnya.
Sistem pengisian yang seharusnya berjalan transparan dan non-tunai lewat kartu Radio Frequency Identification (RFID) milik PT Pertamina Retail, ternyata justru membuka celah permainan di lapangan.
Sesuai mekanisme, setiap truk pengangkut sampah dibekali kartu RFID berisi data kendaraan dan jenis BBM yang hanya bisa digunakan di SPBU tertentu.
Namun, hasil uji petik BPK menunjukkan pengisian BBM sering dilakukan lebih dari satu kali dalam satu perjalanan, bahkan tak jarang tanpa bukti aktivitas pengiriman sampah ke TPA Sarimukti.
SOP UPT Kebersihan sebenarnya mewajibkan setiap sopir membawa surat perintah jalan dan dokumen tanda terima pembuangan sampah dari Sarimukti. Tapi, temuan BPK menunjukkan selisih frekuensi pengisian dan ritasi (jumlah pengiriman) yang sangat jomplang.
Sebanyak 94 unit kendaraan tercatat melakukan 6.172 rit pengiriman yang tidak sesuai SOP, dengan nilai kelebihan BBM mencapai Rp3,7 miliar.
Kepala Sub bagian Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sampah mengakui bahwa sebagian sopir melakukan pengisian ganda, dan dari hasil verifikasi terhadap 14 sopir, mereka memang mengisi lebih dari satu kali untuk setiap ritasi.
Namun, pihak UPT hanya mengakui adanya kelebihan bayar sebesar Rp58 juta, jauh di bawah temuan BPK yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
BPK sendiri menemukan kelebihan pembayaran paling jelas di Desember 2023, yakni senilai Rp282 juta, berdasarkan perbandingan data pengisian BBM dengan hasil kerja truk di lapangan.
Saat dikonfirmasi, Kepala DLH Kota Bandung, Darto AP, mengaku belum mengetahui detail permasalahan tersebut karena baru menjabat.
Namun, setelah beberapa hari kemudian, Darto menegaskan bahwa persoalan itu sudah diselesaikan secara internal, dengan alasan sebagian besar kesalahan dilakukan oleh “sopir nakal”.
“Semua sopir yang terbukti melanggar sudah diberhentikan dan diminta mengembalikan kelebihan bayar,” ujar Darto kepada Wartawan.
Meski begitu, jawaban itu belum menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme pengawasan internal bisa kecolongan hingga Rp3,7 miliar, padahal sistem pengisian BBM sudah menggunakan metode digital berbasis RFID.
Kasus ini membuka tabir lemahnya kontrol keuangan di sektor kebersihan Kota Bandung.
Sistem digitalisasi yang seharusnya mencegah praktik manipulatif justru gagal karena pengawasan administratif yang longgar.
Kini publik menanti tindak lanjut nyata dari DLH dan aparat pengawas keuangan daerah agar kasus serupa tak kembali “menumpuk” seperti sampah yang belum terangkut.
