Bupati Edy Pratowo Diduga Sebagai Sponsor Kejahatan Lingkungan Pulang Pisau Kalteng

Jakarta, Matainvestigasi.com – Kejahatan lingkungan adalah perbuatan, melawan hukum berupa pencemaran dan perusakan atas lingkungan alam atau fisik lingkungan buatan maupun lingkungan sosial budaya yang dilakukan oleh anggota masyarakat atau badan hukum. Secara jelas disebutkan unsur tindak pidana kejahatan lingkungan adalah setiap orang atau badan hukum, melakukan perbuatan, yang merusak lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, minggu (04/10).

Jenis tindak pidana lingkungan dan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dibagi dalam delik materil dan formil. Menurut Sukanda Husin, delik materil (generic crime) adalah perbuatan melawan hukum yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup tidak perlu memerlukan pembuktian pelanggaran aturan – aturan hukum administrasi seperti hukum dan Delik Formil (specific crime) adalah perbuatan yang melanggar hukum terhadap aturan – aturan hukum administrasi, jadi untuk pembuktian terjadi delik formil tidak diperlukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup seperti delik materil, tetapi cukup membuktikan pelanggaran hukum administrasi.

Dugaan kejahatan lingkungan telah terjadi
di Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah dengan beroperasinya perusahaan perkebunan swasta PT. Suryamas Cipta Perkasa, PT. Berkah Alam Fajarmas dan PT. Bahaur Era Sawittama yang disponsori oleh Bupati Edy Pratowo.

Menurut Wakil Ketua Int Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPN LP3 NKRI) Nurchalis Patty mengungkapkan ada beberapa indikator yang diduga terjadinya tindak pidana kejahatan lingkungan di kabupaten pulang pisau provinsi Kalimantan Tengah yakni, ketentuan tentang limbah, ketentuan tentang lahan, ketentuan tentang izin lingkungan, ketentuan tentang izin lokasi, ketentuan tentang hak guna usaha.

Lanjut Nurchalis, dugaan kejahatan lingkungan dikarenakan Edy Pratowo Bupati Pulang Pisau tidak memiliki kemampuan managerial dan tidak paham ketentuan peraturan dibidang lingkungan hidup.

Terkait kasus dugaan kejahatan lingkungan di kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah telah diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia pada tanggal 1 oktober 2020 dengan harapan;

1. Meminta agar Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap kinerja Direktorat Penegakan Hukum Kementerian LHK terkait lambatnya penanganan dugaan Kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Suryamas Cipta Perkasa, PT. Berkah Alam Fajarmas dan PT. Bahaur Era Sawittama yang disponsori oleh Edy Pratowo Bupati Pulang Pisau.
2. Meminta agar Ombudsman Republik Indonesia mencabut izin perizinan PT. Suryamas Cipta Perkasa, PT. Berkah Alam Fajarmas dan PT. Bahaur Era Sawittama
3. Meminta agar Ombudsman Republik Indonesia merekomendasikan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Suryamas Cipta Perkasa, PT. Berkah Alam Fajarmas dan PT. Bahaur Era Sawittama yang disponsori oleh Edy Pratowo Bupati Pulang Pisau. (Red/Nurch)