Desakan Kemenlu RI agar Panggil Perwakilan PBB Usai Komentari KUHP Baru  

Jakarta, Matainvestigasi.com – Muncul desakan dari berbagai pihak agar Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memanggil perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) usai PBB mengomentari KUHP yang baru tidak sesuai dengan kebebasan dan HAM. Kemlu akan memanggil perwakilan PBB sebagai tindak lanjut atas komentar tersebut, Sabtu (10/12).

“Memang akan dipanggil,” kata juru bicara (jubir) Kemenlu Teuku Faizasyah kepada wartawan, Jumat kemarin (9/12/2022).

Waktu agenda pemanggilan perwakilan PBB terkait komentar KUHP baru belum diketahui. Pejabat yang akan mengurusi pemanggilan tersebut di bidang multilateral.

“(Waktu pemanggilan) akan saya pastikan lagi. Pejabat Kemlu yang tangani multilateral baru akhir pekan ini kembali dari beberapa pertemuan di Bali,” ujarnya.

Informasi agenda pemanggilan akan disampaikan oleh Kemlu di kemudian hari. Perihal isi agenda pemanggilan akan disampaikan oleh pejabat Kemlu yang memanggil perwakilan PBB.

“Iyalah, nanti yang memanggil yang akan menjelaskan” imbuhnya.

Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana sebelumnya meminta Kemlu mengusir perwakilan PBB di Indonesia yang mengomentari KUHP baru. Sebab, KUHP baru adalah masalah yurisdiksi domestik yang harus dihormati PBB.

“Atas pernyataan Perwakilan PBB ini, Kemlu sepatutnya memanggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia dan bila perlu melakukan persona non grata (pengusiran) pejabat tersebut dari Indonesia,” kata Hikmahanto Juwana dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat kemarin (9/12/2022).

Menurut Hikmahanto, pernyataan tersebut tidak patut dikeluarkan oleh Perwakilan PBB di Indonesia. Hikmahanto mengeluarkan 3 alasan. Pertama suara PBB yang dapat disuarakan oleh perwakilannya adalah suara dari Organ-organ utama PBB seperti Dewan Keamanan, Majelis Umum, Dewan HAM, Sekjen PBB, dan organ-organ tambahan. Sama sekali bukan suara dari pejabat Perwakilan PBB di Indonesia. (Dilansir dari detik.com, 10/12/2022) Red.