BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM – Langkah tegas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menata ulang tata ruang dan lingkungan hidup di Jawa Barat mendapat dukungan penuh dari DPRD Provinsi Jawa Barat.
Wakil Ketua DPRD Jabar MQ Iswara menyebut kebijakan itu sebagai keputusan strategis di tengah meningkatnya ancaman bencana ekologis akibat pembangunan yang tidak terkendali di kawasan hijau.
“Kita tidak bisa memutar waktu untuk mengembalikan kondisi alam seperti dulu. Tapi yang bisa kita lakukan sekarang adalah menahan laju kerusakan lingkungan,” ujar Iswara dalam PressTalk di Gedung Sate, Bandung, Kamis (9/10/2025).
Menurut Iswara, langkah Dedi Mulyadi bukan hanya soal ketegasan, melainkan juga bentuk kepatuhan terhadap UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kedua regulasi tersebut, kata dia, menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
“Kalau pembangunan hanya mengejar ekonomi tanpa memperhitungkan ekologi, dampaknya tinggal menunggu waktu,” tegasnya.
Iswara mengusulkan agar Pemprov Jabar segera memberlakukan moratorium penerbitan izin baru di Kawasan Bandung Utara (KBU) — kawasan yang selama ini dikenal rentan terhadap alih fungsi lahan.
Menurutnya, audit lingkungan menyeluruh harus dilakukan untuk menilai apakah izin-izin yang telah terbit masih sesuai dengan rencana tata ruang yang ada.
“Kawasan terbuka hijau makin berkurang. Harus dievaluasi dulu, baru kita bisa tahu apakah Perda KBU masih relevan atau perlu direvisi,” jelasnya.
Iswara menilai, Peraturan Daerah KBU perlu dikaji ulang minimal setiap lima tahun, agar bisa menyesuaikan dengan kondisi ekologis dan sosial terkini.
Selain KBU, ia juga mendorong adanya Perda khusus untuk kawasan strategis lain, seperti Bogor–Puncak–Cianjur (Bopunjur) dan Bekasi–Karawang–Purwakarta (Bekarpur), yang kini menghadapi tekanan pembangunan serupa.
“Bopunjur dan Bekarpur sudah kritis. Dulu Cianjur tidak pernah banjir, sekarang mulai terdampak. Ini bukti tata ruang kita harus dikendalikan lebih serius,” katanya.
Rencana penyusunan regulasi baru tersebut diharapkan bisa masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026 sebagai bentuk komitmen DPRD Jabar terhadap pembangunan berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, Iswara juga menyoroti aktivitas tambang Galian C di Kabupaten Garut yang dinilai tidak sesuai peruntukan ruang karena berada di jalur wisata utama.
Ia menilai aktivitas tambang yang tampak dari jalan justru merusak estetika dan citra Garut sebagai destinasi unggulan Jawa Barat.
“Bayangkan, baru masuk Garut sudah disuguhi pemandangan gunung yang ditambang. Ini bukan cuma soal keindahan, tapi juga soal tata ruang,” ujarnya.
Padahal, lanjut Iswara, kegiatan tambang semestinya tunduk pada PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Regulasi itu mewajibkan adanya izin lingkungan dan kesesuaian dengan RTRW daerah, dan jika dilanggar bisa dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang.
Iswara menegaskan, ketegasan Gubernur Dedi Mulyadi dalam menjaga tata ruang harus menjadi gerakan bersama seluruh elemen—eksekutif, legislatif, dan masyarakat.
“Ini bukan cuma tanggung jawab pemerintah. Kita semua harus terlibat menjaga ruang hidup di Jawa Barat. Kalau tidak, alam akan menagihnya kembali,” pungkasnya.








