CIMAHI, MATAINVESTIGASI.COM — DPRD Provinsi Jawa Barat menilai persoalan sampah di Kota Cimahi telah memasuki fase krusial dan tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan konvensional berupa pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Ketergantungan terhadap TPPAS Regional Sarimukti dinilai sudah tidak relevan, seiring keterbatasan daya tampung yang kini berdampak langsung pada daerah-daerah penyangga.
Penilaian tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Acep Jamaludin, saat melakukan kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2026 di Kota Cimahi. Dalam pengawasan tersebut, DPRD mencermati dampak kebijakan pembatasan kuota pembuangan sampah ke Sarimukti yang membuat daerah harus segera menyesuaikan pola pengelolaan sampahnya.
Acep menegaskan, selama bertahun-tahun daerah cenderung mengandalkan pola angkut-buang ke TPA tanpa diimbangi pengolahan di tingkat sumber. Padahal, kondisi Sarimukti saat ini sudah mengalami kelebihan kapasitas dan tidak memungkinkan lagi untuk menampung seluruh sampah dari wilayah Bandung Raya.
“Selama ini pendekatannya masih angkut ke TPA. Faktanya Sarimukti sudah overload, sehingga tidak mungkin terus dijadikan sandaran utama pengelolaan sampah,” ujar Acep Jamaludin di Cimahi, Senin (19/1/2026).
Berdasarkan hasil pengawasan DPRD, produksi sampah di Kota Cimahi mencapai sekitar 250 ton per hari. Sementara itu, kuota pembuangan ke Sarimukti hanya berkisar 119 ton per hari. Selisih ini, menurut DPRD, menjadi persoalan serius jika tidak diimbangi dengan pengurangan dan pengolahan sampah di tingkat wilayah.
DPRD Jawa Barat juga mencermati bahwa solusi jangka panjang yang disiapkan Pemerintah Provinsi melalui pembangunan TPA Regional Legok Nangka baru dapat direalisasikan pada 2028. Kondisi tersebut menuntut adanya kebijakan transisi yang realistis agar tidak menimbulkan penumpukan sampah di daerah.
Dalam konteks tersebut, Acep menekankan pentingnya perubahan paradigma pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. DPRD mendorong agar pemerintah daerah memperkuat peran masyarakat dalam pemilahan sampah, mengoptimalkan fasilitas TPS 3R, serta memperluas pengembangan bank sampah sebagai bagian dari sistem pengelolaan berkelanjutan.
“Penanganan tidak bisa hanya di hilir. Harus ada pembagian peran yang jelas, masyarakat memilah, pemerintah kota mengelola di tingkat wilayah, dan pemerintah provinsi menangani residu akhirnya,” tegasnya.
DPRD Jawa Barat mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Cimahi yang menargetkan pengelolaan hingga 90 persen sampah di tingkat wilayah sebelum dibuang ke TPA, termasuk melalui dukungan program Integrated Sustainable Waste Management Program (ISWMP). Namun, DPRD menegaskan target tersebut harus dikawal dengan kebijakan anggaran, regulasi, dan pengawasan yang konsisten.
“Jika pengelolaan di wilayah berjalan efektif, tekanan terhadap Sarimukti bisa dikurangi. Ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar pengelolaan sampah di Cimahi benar-benar berkelanjutan,” pungkas Acep
