Hakim PN Jakpus Jatuhkan Vonis 1,6 Tahun, Kuasa Hukum Masih Pikir Dulu

Jakarta, Matainvestigasi.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023) menggelar sidang putusan kasus pencurian dengan kekerasan dengan terdakwa Wardi dan Bintang, Selasa (28/03).

Dalam sidang tersebut Ketua Majelis Hakim Zulkifli menjatuhkan vonis kepada terdakwa Wardi dan Bintang masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan.

“Menjatuhkan vonis masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Majelis Hakim.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada JPU dan kuasa hukum untuk menanggapi putusan tersebut. Apakah akan pikir-pikir atau menerima.

“Diberikan kesempatan 1 Minggu,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Paul Hutagalung, SH, mengatakan akan pikir-pikir.

“Kita pikir-pikir dulu,” ujarnya.

Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Dimana terdakwa Wardi oleh JPU dituntut 3 tahun 6 bulan. Dan terdakwa Bintang dituntut 2 tahun 6 bulan.

Para terdakwa sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal, Barang siapa mengambil suatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang didahului serta atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, sebagaimana Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP

“Bahwa perbuatan Terdakwa tidaklah murni merupakan suatu tindak pidana yang dituntutkan oleh Sdra. JPU, karena dalam perkara ini Terdakwa I dan II hanya “tidak berniat untuk melakukan pencurian dengan kekerasan, akan tetapi Terdakwa I hanya meminta kepada Terdakwa lainnya untuk membawa saksi Muslih diperhadapkan kepada Terdakwa I, karena kewajiban saksi Muslih tidak dipenuhi kepada Terdakwa I selama kurang lebih 3 tahun, yaitu berupa uang sebesar Rp. 1.200.000.000.- (satu miliar dua ratus juta rupiah) atas penjualan cula buatan milik Terdakwa I yang dititipkan jual kepada Saksi Korban Muslih,” jelas Jatendra, Kuasa Hukum terdakwa beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan bahwa kliennya, tidak pernah menganjurkan untuk melakukan Pencurian dengan kekerasan.

Sementara itu, menanggapi vonis tersebut, terdakwa Wardi mengatakan sungguh sangat sulit mencari keadilan.

“Pelapor punya hutang ke saya Rp1,2 miliar. Ada bukti bermaterai yang kami serahkan ke hakim,” jelasnya. Walaupun begitu, Wardi mengatakan ia menerima putusan tersebut.

“Saya terima keputusan ini sebagai bentuk kezaliman hukum yang terkonspirasi,” jelasnya. (Red)