Korlantas Polri Jelaskan Terkait Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun Akan Disita, Begini Faktanya!

Bandung, Matainvestigasi.com – Kabar aturan tilang baru yang menyebutkan kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun akan disita mendapat tanggapan langsung Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso.

Menurutnya, kabar yang banyak di posting di media sosial tersebut adala hoaks dan tiudak benar. Sejauh ini tidak ada tauran tilang baru. Apalagi sampai menyita kendaraan jika diketahui STNK-nya mati. Selasa, 13 Mei 2025.

‘’Jadi info yang beredar di media sosial tersebut sangat tidak benar,’’ ujar Slamet kepada wartawan, dikutip Senin, (17/08/2025).

Slamet mengatakan, sejauh ini aturan tilang untuk pelanggaran lalu lintas tidak ada perubahan dan tetap mengacu pada aturan yang sudah ada.

Kabar yang beredar di media sosial mengenai aturan baru yang berlaku pada April 2025 adalah tidak benar. Isu tersebut memiliki narasi bahwa STNK yang mati selama dua tahun maka kendaraan akan disita dan datanya akan dihapus adalah tidak benar.

Slamet mengatakan, secara aturan STNK tetap harus disahkan setiap tahunnya. Sehingga jika diketahui tidak diperpanjang maka secara aturan maka akan diberlakukan tilang.

Akan tetapi, dalam melakukan penindakan penilangan kendaraan tidak akan disita dan datanya tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Selain itu, terkait pemberlakukan tilang elektronik, pemilik kendaraan yang diketahui melakukan pelanggaran tidak akan langsung ditindak.

Akan tetapi, pemilik kendaraan akan diberikan surat pemberitahuan berupa konfirmasi untuk melakukan verifikasi. Kemudian jika tidak direspon langkah selanjutnya akan dilakukan pemblokiran sementara waktu.

‘’Blokir akan dibuka kembali setelah pemilik kendaraan telah melakukan pembayaran berikut denda yang berlaku,’’ ujarnya.

‘’Aturan ini sudah tertuang pada Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambah Slamet lagi.

Selain itu, untuk menjaga keselamatan berlalu lintas Korlantas juga akan memberlakukan sistem poinbagi pemegan Surat Izin Mengemudi.

Secara aturan, setiap pemegang SIM memiliki 12 poin yang berlaku selama satu tahun dengan nama traffic activity report. Poin ini merupakan nilai kepatuta yang dimiliki oleh setiap pengendara pemegang SIM atau disebut merit point system.

Melalui keterangannya Korlantas Polri mengatakan, sistem ini akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku berkendara dengan parameter berupa pelanggaran lalu lintas. Untuk penerapannya jika pengendara melakukan pelanggaran ringan maka akan dikurangi satu poin.

Jika terjadi pelanggaran sedang dikurangi tiga poin dan jika berat dikurangi lima poin. Namun jika pelanggaran yang dilakukan menyebabkan korban meninggal dunia maka langsung dikurangi 12 poin. Bahkan jika terjadi tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya.

Untuk itu, jika 12 poin selama satu tahun habis maka akan dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.

Dengan begitu, jika ingin mengajukan SIM kembali maka harus diulang. Namun jika melakukan pelanggaran tabrak lari maka dicabut oleh Polri secara permanen. (Red)