Bandung, Matainvestigasi.Com – Keberadaan proyek revitalisasi alun-alun dan pasar tradisonal yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman ( Disperkim Jabar ) syarat dengan masalah dan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ).
BPK menemukan 10 penyimpangan proyek Dinas Perkim Jabar alun-alun dan revitalisasi pasar dengan nilai Rp 3,5 miliar dan denda keterlambatan pada beberapa proyek sebesar Rp 1,3 miliar.
Dinas Perkim Jabar mendapatkan alokasi anggaran untuk belanja barang sebesar Rp 175 miliar dengan realisasi Rp 165 miliar atau 94,49 persen.
10 Proyek Dinas Perkim Jabar tersebut masuk ke dalam tahun anggaran 2023 di antaranya sebagai berikut:
1. Pembangunnan Pasar Harapan Jaya
Proyek ini dilaksanakan di Kabupaten Bekasi. Pekerjaannya dilakukan oleh CV IKM dengan anggaran Rp 11 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan fisik oleh BPK, terdapat kekurangan volume senilai Rp 514 juta.
2. Proyek Pasar Ciranjang
Proyek ini ada di Kabupaten Cianjur. Nilai kontraknya Rp 12,3 miliar. Pada pelaksanaan tidak sesuai dengan target alias molor.
Proyek ini seharunya selasei 180 hari kerja. Tepatnya pada 30 Juli 2023. Namun dalam kontrak terjadi perubahan addendum sebanyak 3 kali. Sehingga penyelesaian mundur jadi 9 agustus 2023.
Pekerjaan dilakukan CV SKP dengan pengawasan dilakukan oleh PT RPP. Namun berdasarkan uji petik ditemukan kekurangan volume senilai Rp 241 juta.
3. Penataan Alun-alun Ciamis
Pekerjaan dilakukan oleh CV RP dengan alokasi Rp 11,5 miliar. Lama pengerjaan selama 180 hari. Perubahan addendum sebanyak 4 kali dengan mengubah nilai kontrak jadi Rp 12,1 miliar. Target penyelesaian jadi 194 hari.
Untuk pengawasan oleh PT PKU. Pekerjaan telah dibayar penuh oleh Disperkim. Tetapi berdasarkan pemeriksaan fisik ditemukan kekurangan volume sebesar Rp 332 juta.
Selain itu, pada pengerjaan grafir penulisan huruf di atas plat besi tidak sesuai spesifikasi. Namun, sudah diperbaiki dan kelebihan pembayaran sudah dikembalikan.
4. Revitalisasi Dinas Perkim untuk Alun-alun Kota Cimahi
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT ATP yang merupakan KSO CV PAL. Alokasi anggaran Rp 14,2 miliar dan jangka waktu pengerjaan 180 hari. Perubahan addendum sebanyak 4 kali dan anggaran jadi Rp 15,2 miliar.
Pengawas dilakukan oleh PT MBJ. Proyek telah dibayar lunas. Akan tetapi, terdapat kekurangan volume pada konstruksi entrance utama sisi selatan.
Selain itu, pekerjaan pedestrian pergola, plaza air mancur dibuat tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan.
Termasuk, area basemen sisi utara entrance yang tidak masuk galian basement dan pekerjaan area playground.
Pekerjaan area lapangan terbuka dan drainase sisi lapangan, pekerjaan trotoar keliling alun-alun masjid juga tidak sesuai spesifikasi. Kondisi ini menyebabkan terjadi kelebihan bayar senilai Rp 407 juta.
5. Penataan Alun-alun Dadaha Tasimalaya
Proyek ini dikerjakan oleh CV PCS dengan empat kali perubahan addendum dan jangka waktu pelaksanaan menjadi 232 hari dengan nila Rp 12,3 miliar.
Pengawasan oleh PT PKU dan pekerjaan telah dinyatakan selesai dan sudah dibayar lunas.
Akan tetapi ketika dilakukan pemeriksaan fisik terapat kekurangan volume pekerjaan pada Panggung terbuka, bale Payung, Wall Climbing, pekerjaan Gate 10 pilar, podiun dan pilarm Lansdcape, Pesetrian, dan Drainase dengan total 527 juta.
6. Proyek Alun Alun Gadobangkong Sukabumi Dinas Perkim Jabar
Alun-alun ini sempat viral di media sosial. Dimana salah satu ornamen patung kura-kura hancur terkena ombak pantai Pelabuihanratu. Patung kura-kura tersebut tebuat dari kardus yang dilapisi cairan resin.
Dari tata letak patung kura-kura tersebut tidak mempertimbangkan jika terjadi abrasi pantai atau gelombang tinggi.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT LP KSO CV AM dengan anggaran 15, 6 miliar. Kemudian dalam pelaksanaannya telah terjadi perubahan addedendum sebanyak 4 kali.
Pada pelaksanaannya juga terjadi keterlambatan. Kemudian setelah diberikan waktu selama 50 hari pekerjaan malah tidak tuntas dan hanya mencapai 92,4 persen.
Sisa pekerjaan akhirnya dilaksanakan an harus membayar denda keterlambatan selama 36 hari sebesar Rp 508 juta. Namun kontraktor belum membayar denda itu.
Pekerjaan telah dibayar 82 persen sebesar Rp 14,4 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik terdapat kekurangan volume.
Pekerjaan site development segmen 1, 2, dan 3. Kemudian pada selfie dek tugu kura-kura terdapat kekurangan volume senilai Rp 329 juta.
Selain itu, pekerjaan huruf tidak sesuai spesifikasi. Hanyak gunakan triplek dan tidak menggunakan fiber glass. Sehingga kekurangan volume senilai Rp 163 juta.
7. Penataan alun alun Kabupaten Karawang
Proyek ini dikerjakan oleh PT ABK senilai Rp 5,9 miliar. Kemudian mengalami perubahan addendum sebanyak 4 kali dan merubah anggaran jadi Rp 6,5 miliar.
Pengawasan oleh CV MKM pekerjaan. Proyek juga telah dibayar penuh. Namun, berdasarkan pemeriksaan fisik BPK terdapat kekurangan volume pekerjaan.
Struktur bagan artivicial, pekerjaan Tugu, perkerasan, Bloom Dek dan Dinding Toilet, kemudian softscope tidak sesuai spesifikasi dan harus mengembalikan dana sebesar Rp 178 juta.
8. Penataan Taman Alun-alun Taman Benteng Subang
Alun alun ini dikerjakan oleh PT GMS KSO CV AM. kemudian mengalami tiga kali perubahan addendum dan pekerjaan diawasioleh PT MBJ dengan nilai Rp 16,4 miliar.
Perubahan addendum ini menyebabkan perubahan wktu menjadi 187 hari dan menambah anggaran sebesar RP 18 miliar.
Namun pada pelaksanaannya terjadi kekurangan volume yang ditemukan pada Penataan area kuliner, Taman Pelangi, Taman Labirin, Taman Raman Anak (Playground), Pembuatan air mancur, Area parkir, gerbang masuk. area pendopo.
Kekurangan volume pekerjaan juga terjadi pada taman Benteng Pancasila dan Amphitheater, pendestrian atau trotoar keliling, pegelola toilet, elekctrical dan plumbing dengan nilai Rp 289 juta.
9. Pentaaan Alun-alun Ciparay
Alun-alun ini terletak di Kabupaten Bandung. Pengerjaan dilakukan oleh CV MJA dengan anggaran Rp 7,4 miliar dan waktu pelaksanaan 190 hari.
Akan tetapi pada pelaksanaannya mengalami perubahan addendum sebanyak 5 kali dan pengerjaan sempat molor.
pengawasan dikerjakan oleh PT DBJ dan sampai akhir pemeriksaan baru 81,86 persen dikerjakan, Namun pekerjaan dibayar penuh sebesar Rp 5,7 miliar. Sehingga terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 1,2 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik BPK, terdapat kekurangan volume pengerjaan pada area tugu plaza Jabar, Bangunan Kuliner-terminal (sisi Utara), pekerjaan area lapangan Voli/Basket dan Fitnes outdor (Pojok Olahraga).
Kemudian kekurangan volume pada Plaza literasi sisi selatan, area platground, area lapangan terbuka, drainase sisi lapangan.
Selain itu, entrance Gate dan pedesterian, Jalan Beton pelebaran dan lainnya juga mengelami kekurangan volume pekerjaan dengan nilai Rp 264 juta.
Proyek yang jadi kewenangan Dinas Perkim Jabar pun dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 819 juta dan belum disetorkan ke kas daerah.
10. Penataan Alun-alun Kabupaten Bandung Barat
Pekerjaan dilakukan oleh PT PMJJ. Dimulai pada 16 Februari 2023 dengan lamanya pekerjaan 180 hari dan selesai pada 14 agustus 2023 dengan anggaran Rp 10,4 miliar.
Akan tetapi, pada pelaksanaanya mengalami perubahan addendum sebanyak lima kali dengan perubahan anggaran menjadi Rp 11,4 miliar.
Pekerjaan diawasi oleh CV RR dan telah dinyatakan selesai 100 persen, Namun terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 226 juta dan sudah di stor ke kas daerah pada 5 November 2023
Akan tetapi, ketika dilakukan pemeriksaan fisik BPK pat kekuarangan volume pekerjaan sebesar Rp 145 juta berupa pekerjaan pondasi kanan, tiang pancang square ukuran 30×30 cm bagian kanan.
Kemudian Jasa pmasangan tiang pancang, pengadaan tiang pancang bagian kiri dan jasa pemasangannya, Struktur Plaza.
Selain itu terdapat kelebihan pembayaran pada pekerjaan galian tanah sebesar Rp 61.951.482,68.
Ketika dilakukan konfirmasi terkait masalah ini Mantan Kepala Dinas Perkim Jabar Indra Maha tidak mau merespon.
Padahal di era kepemimpinnya proyek-proyek tersebut dikerjakan dan menjadi kewenangan penuh kepala dinas dalam membuat keputusan.