BPR KS Leuwi Panjang Ganjal Hak Konsumen, Nasabah Kesal Hutang Lunas Kok BI Cheking, Konyol.?  

Bandung, Matainvestigasi.com – BPR KS Kantor Wilayah Cabang Jawa Barat yang berlokasi di Jl. Leuwi Panjang No.149, Kb. Lega, Kec. Bojongloa Kidul, Diduga permainkan konsumen, sehingga konsumen merasa di rugikan. Bukti setoran lunas yang di keluarkan BPR KS tidak valid alias di ragukan ke absahannya, karena status konsumen di anggap BI Checking saat ingin mengajukan pinjaman ke Bank BCA, Sabtu (14/05).

Konsumen BPR KS Dewi Noviani mengatakan, “saya bayar lunas ke BPR sebesar Rp.9 330.700,00 agar saya tidak mau cacat nama pribadi ataupun keluarga, di karenakan saya juga akan mengajukan pinjaman pada bank lain, tapi setelah saya bayar lunas ternyata status saya masih BI Checking, padahal saya sudah tidak ada sangkutan hutang piutang lagi dengan BPR KS, kan ini aneh, “ungkapnya.

Lihat video,

“Padahal saat saya setor lunas dengan bukti pembayaran struck kertas brosur, saya di janjikan proses 25 hari kedepan akan di keluarkan bukti pernyataan lunas, setelah lebih satu bulan saya minta ternyata saya di persulit dengab berbagaj alasan, bahkan saya tidak di perbolehkan menghadap pimpinannya, saya padahal ingin tahu alasan pastinya.

“Bahkan mereka meminta pihak bank untuk buat pengajuan ke BPR , bila saya ingin mengajukan pinjaman, saya rasa hak konsumen meminta pernyataan lunas dan kewajiban pihak BPR KS untuk mengeluarka  itu, terlepas saya mau minjam ke mana saja.

Gunadi selaku suami mengungkapkan, “apa sulitnya pihak BPR KS itu mengeluarkan, kok sulit amat sih, padahal ini sudah kewajibannya, saya merasa di persulit kalau seperti ini, padahal saya lunasi itu saya tidak mau ribet lagi ke depannya, kok hutang sudah di lunasi tapi malah saya yang sulit.

Gunadi menambahkan, padahal motor saya sudah di sita dan sudah di lelang oleh BPR KS, bahkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke kita, tapi hutang malah terus jalan, bahkan bunganya saja sampai 40 juta, semenyara pokok hanya 6 juta sekian, dan pernah juga di bayarkan, pikir saya motor sudah di lelang BPR KS hutang berhenti, ini kok malah terus jalan, “eluhnya.

Pihak BPR KS Vero bagian admin gabungan CS Pinjaman mengatakan, “benar ini struck atau setor tunai pelunasan dari kami (BPR) dan sah kertas brosur, dan ini sudah lunas memang. Kalau bisa pihak Bank lain buatkan surat pengajuan ke kami, agar kami bisa keluarkan pernyataan lunas, karena ini aturan kita di sini, saya yakin ini bisa dan ini sudah lunas, “ucapnya.

Setelah di desak pertanggung jawaban BPR KS tampak linglung, apa jaminan struck ini bisa di pakai,? Dan apa tanggung jawab BPR bila ini masih di nyatakan masih BI Cheking, padahal hutang sudah lunas.

Diduga pihak BPR KS mempermainkan konsumen atau nasabahnya, karena sudah jelas status kita masih BI Cheking. Terbukti saat kita ajukan pinjaman ke BCA kita masih masalah, dan kita tidak bisa di proses lanjut akibat status kita masih BI Cheking, “kata Gunadi.

Akhirnya pihak BPR KS diam membisu entah malu afau tidak bisa menjawab, karena konsumen menuntut haknya, karena merasa kewajibannya sudah selesai di BPR KS, sampai saat ini pihak BPR masih tetap tunggu pimpinan dan tunggu jadwal update.  (Red-Tim)