Vonis Mati, Kuasa Hukum FS Hormati Putusan Hakim

Jakarta, Matainvestigasi.com – Tim Kuasa Hukum eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo irit bicara mengenai vonis mati kliennya. Namun, Ketua Tim Kuasa Hukum Arman Hanis mengatakan pihaknya tetap menghargai vonis yang dijatuhi oleh Majelis Hakim, Senin (13/02).

“Iya pada intinya kami melihat apa yang disampaikan Majelis Hakim. Tapi kami hormati ini,” ujar Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Februari 2023.

Meski begitu, Arman tak menampik jika tim kuasa hukum kecewa pada vonis hakim. Sebab, kata dia, vonis yang dijatuhi tidak memerhatikan fakta yang ada di persidangan.

“Menurut kami itu tidak berdasarkan fakta persidangan hanya berdasarkan asumsi. Jadi apapun yang diputuskan tetap kami hormati,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Arman juga enggan memberitahukan langkah hukum apa yang akan dilakukan oleh pihaknya selanjutnya. Ia mengatakan biarlah waktu yang menjawab langkah hukum seperti apa yang akan ditempuh.

“Langkah selanjutnya? Ooo nanti saja ya,” ujarnya menolak berkomentar lebih lanjut.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso. Ia terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” ujar hakim Wahyu.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan.

Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.

Pembunuhan Brigadir J bermula dari pengakuan Putri Candrwathi yang mengalami percobaan rudapaksa dari Yosua Hutabarat. Pasca mendengar laporan tersebut, Ferdy Sambo yang naik pitam pun mengajak para bawahan dan ajudannya untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah dinas Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta. Richard Eliezer merupakan eksekutor yang menembak Yosua hingga tewas.

 

 

 

 

(Red/tempo)